Mohon tunggu...
Wisnuaji Gagat Priambada
Wisnuaji Gagat Priambada Mohon Tunggu... lainnya -

Lelaki yang 'terpaksa' mencari nafkah di dunia IT. Penikmat kopi. Sangat benci ketika kopi di cangkir sudah habis.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

“Solusi Riba“ (Catatan Kajian Ustadz DR. Arifin Badri, Lc., M.A.)

5 September 2015   23:07 Diperbarui: 7 September 2015   09:58 2818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
IMG-20150903-WA0003

Oleh yayasan perlindungan konsumen sudah direkomendasikan untuk dilarang, namun belum ada tindak lanjut.

 

  1. Soal:

Bagaimana dengan lembaga/institusi Islam yang masih menggunakan bank syariah padahal bank syariah juga ditengarai masih riba?

Jawab:

Jangan gebyah uyah dalam hukum.

Bank syarat dengan riba. Bisnis utamanya  basisnya riba. Tapi bukan berarti semuanya riba. Contoh yang halal: layanan transfer yang mana ini sama saja membeli jasa/layanan.

Jika hanya untuk menerima donasi, maka tidak apa-apa.

Jika khawatir uangnya hilang maka kemudian menyimpannya di bank, boleh saja disimpan di bank yang tanpa bunga dan biaya administrasi. Biasanya di bank-bank syariah namanya tabungan wadi’ah.

***

Saya tambahkan beberapa tautan yang mungkin bermanfaat dan relevan dengan topik di atas:

  1. Hukum Kredit Rumah KPR oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
  2. Hukum Kartu Kredit oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
  3. Hukum Kartu Kredit oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta di konsultasisyariah.com
  4. Hukum BPJS oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
  5. Alasan MUI Melarang BPJS oleh Ustadz Ammi Nur Baits

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun