Ketiga, bagi anggota yang omzet usahanya turun 30%-50% diberikan penundaan pembayaran angsuran pokok  pinjaman selama 6 bulan dan pembebasan balas jasa pinjaman sebesar 50%.
Keempat, bagi anggota yang omzet usahanya turun lebih dari 50% diberikan penundaan pembayaran angsuran pokok pinjaman dan penundaan pembayaran balas jasa pinjaman selama 6 bulan.
Semoga CU mampu mengatasi dampak virus Korona.
Wishnu Brata, anggota CU Pelita Sejahtera, Jakarta, email: wishnu_brata@yahoo.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!