- Pasien dan pendamping akan dijemput dengan ambulan ke RS Mahkota.Â
- Pasien dan pendamping akan melakukan tes PCR COVID-19 (untuk kali kedua) dan tes-tes terkait (jika dibutuhkan), sesaat tiba di RS Mahkota.Â
- Pasien menerima rawatan di RS Mahkota. Pasien dan pendamping akan menjalani isolasi selama 14 hari di RS Mahkota. Pasien dan pendamping tidak diijinkan keluar dari kamar sewaktu tempoh isolasi berlaku.Â
- Pasien dan pendamping akan menjalani tes PCR (untuk kali ketiga) pada hari ke-10. Selepas isolasi 14 hari dan Pegawai Kesehatan Pemerintah mengesahkan pasien/pendamping udah bebas Covid19, mereka diijinkan untuk menginap di hotel atau tempat penginapan yang berdekatan dengan RS Mahkota. Pasien dan pendamping harus mengisi Surat Persetujuan untuk menginap di luar RS Mahkota dan memaklumkan RS Mahkota pergerakan mereka.Â
- Sekiranya pasien harus menerima rawatan melebihi 1 bulan, RS Mahkota akan mengaturkan perpanjangan paspor untuk pasien dan pendamping di Imigrasi Putra Jaya. Biaya perpanjangan paspor adalah sekitar RM1,500 untuk 3 bulan buat pasien dan pendamping. Pasien dan pendamping harus hadir bersama karyawan RS Mahkota di kantor Imigrasi untuk keijinan itu. (NOTA: Jika pasien tidak bisa hadir, pendamping akan menjadi wakil untuk hadir di kantor Imigrasi).
Proses berangkat pulang ke negara asal:Â
- Selepas selesai pengobatan, pasien dan pendamping harus melakukan tes PCR COVID-19 sebelum berangkat pulang.Â
- Jika hasilnya negatif, pasien dan pendamping akan diijinkan pulang ke negara asal.
- Pasien dan pendamping bertanggungjawab sendiri di atas pengaturan transportasi (pesawat atau feri) untuk pulang ke negara asal. - RS Mahkota akan mengatur transportasi untuk pasien dan pendamping ke bandara atau pelabuhan. Pihak MHTC akan menemani pasien dan pendamping di bandara/pelabuhan untuk keamanan proses imigrasi Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H