Mohon tunggu...
WISAM MUHAMMADNAWWAR
WISAM MUHAMMADNAWWAR Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - POLTEKIP

TARUNA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   09:36 Diperbarui: 11 September 2023   11:35 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

J. Pendekatan Penelitian : penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif yang menganggap hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books)dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.

K. Jenis dan Sumber Data Penelitiannya : Jenis penelitian ini termasuk penelitian normatif dan bahannya bersumber dari pandangan para sarjana, doktrin-doktrin hukum, yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, dan undang-undang.

L. Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data : Data penelitian ini dikumpulkan. Lalu Data yang terkumpul kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif , kemudian . Mengenai kegiatan analisis isi dalam penelitian ini adalah mengklasifikasi Data penelitian ini dikumpulkan .Lalu Data yang terkumpul kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif , kemudian . Mengenai kegiatan analisis isi dalam penelitian ini adalah mengklasifikasi Pasal-Pasal dokumen sampel ke dalam kategori yang tepat. Setelah analisis data selesai, maka hasilnya akan disajikan secara deskriptif yaitu dengan jalan menuturkan dan menggambarkan apa adanya sesuai, sampel ke dalam kategori yang tepat. Setelah analisis data selesai, maka hasilnya akan disajikan secara deskriptif yaitu dengan jalan menuturkan dan menggambarkan apa adanya sesuai.

M. Hasil Penelitian dan Pembahasan : Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pengunaan vaksin campak rubella yaitu upaya perlindungan hukum dapat diberikan melalui dua perlindungan hukum yaitu perlindungan hukum Preventif dan perlindungan hukum Represif. Perlindungan hukum Preventif yaitu perlindungan terhadap konsumen yang diselenggarakan oleh dinas kesehatan Kota Mataram yaitu dengan melakukan sosialisasi dan kampanye-kampanye vaksin MR. Sedangkan perlindungan hukum Represif yaitu upaya hukum untuk melindungi konsumen terhadap barang yang diproduksi dan diperdagangkan oleh pelaku usaha agar tidak merugikan pihak konsumen yang dapat dilakukan baik secara hukum perdata dengan tujuan ganti rugi atau penggantian dan pemulihan terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen, ataupun melalui mekanisme hukum pidana dengan menetapkan hukum sebagaimana ditentukan dalam hukum pidana.

N. Kelebihan dan Kekurangan serta Saran : 

Kelebihan : Penelitian hukum normatif memungkinkan dilakukannya analisis Yang menyeluruh terhadap Undang-undang, konsep hukum, pendangan para sarjana dan doktrin-doktrin hukum terkait penerapan hak dalam perlindungan. 

konsumen yang menjadi pengguna vaksin campak rubella.

Undang-undang yang dijelaskan memberi pemahaman yang jelas mengenai hak dan perlindungan yang menjadi hak konsumen dalam menggunakan vaksin campak rubella. memberikan wawasan dan saran bagi pembuat kebijakan dalam meningkatkan upaya perlindungan konsumen

Kekurangan: kurangnya wawancara pada konsumen tersebut yang mana bisa memberikan wawasan dan pengalaman kepada pembaca. 

Saran: memasukkan data yang lebih mendukung seperti survey dan wawancara sehingga bisa memberikan wawasan tentang pengalaman, dan persepsi, dan tentang apa yang dihadapi konsumen dalam penggunaan vaksin campak rubella 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun