D. Link Artikel Jurnal : https://journal.unram.ac.id/index.php/commercelaw/article/view/2805/1420
E. Penerbit : Fakultas Hukum, Universitas MataramÂ
F. . Pendahuluan / Latar Belakang :Â
Republik Indonesia dan DPR mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat untuk mendorong persaingan usaha yang sehat. Undang-undang ini mencakup larangan terhadap praktek tidak jujur atau melawan hukum dalam persaingan usaha.
Untuk mengawasi implementasi undang-undang ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibentuk sebagai lembaga independen. KPPU bertugas menilai perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku usaha.
Namun, masih terjadi pelanggaran terhadap undang-undang ini, seperti dalam kasus kerjasama pengangkutan barang oleh beberapa perusahaan penerbangan. Ini telah melibatkan tuduhan diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi apakah perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan praktik diskriminasi sesuai dengan putusan KPPU Nomor 07/KPPU-I/2020 dan untuk mengetahui sanksi yang akan diberikan jika terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan putusan KPPU tersebut.
G. Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Kerjasama Pengangkutan Kargo (Studi Putusan KPPU Pasal 19 Nomor 07/KPPU-I-2020). Â Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normative yang menganalisis pendekatan UU, studi kasus, dan pendekatan konseptual. Penelitian ini membahas konsep penguasaan pasar dan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis apakah Kerjasama Yang Dilakukan oleh PT. Lion Mentari, PT. Batik Air Indonesia, PT. Wings Abadi dan PT. Lion Express Dapat Dikatakan Sebagai Praktik Diskriminasi Sesuai Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-I/2020 dan bagaimana Sanksi Yang Diberikan Jika Para Pihak Terbukti Melakukan Hal Yang Dilarang Oleh Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Sesuai Dengan Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-I/2020.
H. Metode Penelitian : Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normative yang didasari sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini antara lain yaitu sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder dan sumber bahan non hukum.
I. Obyek Penelitian : Objek penelitian ini adalah Analisa tentang praktik persaingan usaha tidak sehat pada kerjasama pengangkutan kargo oleh PT. Singa Mentari, PT. Batik Air Indonesia, PT. Wing Abadi, dan PT. Lion Express, berdasarkan keputusan KPPU Nomor 07/KPPU-I/2020 [1].
J. Pendekatan Penelitian : metode pendekatan yakni Perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach).