Mohon tunggu...
Wirda Amcher
Wirda Amcher Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Pembagian Warisan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat

1 Juni 2023   07:16 Diperbarui: 1 Juni 2023   08:01 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Wirda Aludin

Nim : 212121103

Kelas : HKI 4C

Mata Kuliah : Hukum Perdata Islam Di indionesia.

REVIEW SKRIPSI

Tema : Pembagian harta warisan

Judul : SISTEM PEMBAGIAN WARISAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT (STUDI KASUS DI DESA DOLULOLONG KECAMATAN OMESURI

KABUPATEN LEMBATA NTT)

Penulis : Sadia Bunga

Fakultas : Agama Islam

Istan : Muhamadiyah Jakarta

Tahun : 2020

A. Pendahuluan

Negara Indonesia adalah negara yang memiliki berbagai ragam suku, bangsa, bahasa, agama adat istiadat yang memiliki perbedaan walaupun ada juga persamaanya. Hukum adat istiadat tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia, karna setiap masyarakat selalu patuh dengan aturan hukum adat, yang merupakan hukum tidak tertulis.Hukum adat sudah menjadi habit/ kebiasaan di suatu tempat dan di laksankan dalam kehidupan sehari-hari.

Proses hidup manusia secara kodrati berakhir dengan suatu kematian. Dan setiap kematian itu bagi makhluk hidup merupakan peristiwa biasa. Sedangkan bagi manusia sebagai salah satu makhluk hidup walaupun merupakan peristiwa biasa, justru menimbulkan akibat hukum tertentu,karena suatu kematian menurut hukum merupakan peristiwa hukum. Maksudnya kalau ada seseorang meninggal dunia, maka segala hak dan kewajiban pada umunya sesuatu yang tidak berwujud atau berwujud dalam bentuk benda bergerak atau benda tetap. Nasip kekayaan yang berbentuk benda sebagai peninggalan seseorang saat meninggal dunia akan menjadi benda warisan. Membagi dan memperoleh bagian dari harta peninggalan seseorang karena kematian itu ketentuannya diatur dalam hukum waris.1 Dengan demikian, ada tiga unsur yang berkaitan dengan warisan yaitu:

1. Seorang peninggal warisan (erflater), yang pada wafatnya meninggalkan kekayaan. 

2. Seorang atau beberapa orang ahli waris (erfgenaam), yang berhak menerima kekayaan yang ditinggal itu.

3. Harta kekayaan atau warisan (nalatenschap), yaitu wujud kekayaan yang ditinggalkan dan sekali beralih pada para ahli warisnya. Unsur pertama mempersoalkan, bagaimana dan sampai dimana hubungan seorang peninggal warisan dengan kekayaannya dipengaruhi oleh sifat lingkungan kekeluargaan si peninggal warisan.

Hukum waris adat ialah peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang yang berwujud harta benda atau yang tidak berwujud dari benda tersebut kepada keturunannya. Meninggalnya orang tua memang merupakan suatu peristiwa penting bagi proses pewarisan, akan tetapi tidak mempengaruhi secara radikal proses penerusan dan pengoperan harta benda dan hak atas harta benda tersebut. 

Hukum waris adat adalah hukum yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas waris, tentang harta warisan, pewaris dan ahli waris, serta cara harta waris itu dialihkan penguasaan dan pemiliknya pewaris kepada ahli waris. Hukum waris adat sesungguhnya adalahh ukum penerusan harta kekayaan dari satu generasi kepada keturanannya.4 Hukum waris juga merupakan salah satu dari bagian hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat dengan ruang lingkup manusia.

Pembagian harta waris secara adil sesuai aturan hukum yang berlaku merupakan hal utama dalam proses pewarisan. Keselarasan, kerukunan dan kedamaian merupakan hal terpenting yang harus mampu dijalankan. Kesepakatan dan musyawarah merupakan suatu nilai dasar kebersamaan dalam kehidupan keluarga yang harus dikedepankan. Kebersamaan tanpa harus terjadi perselisihan atau sengketa dalam proses pembagian harta warisan merupakan hal terpenting, karena dalam hal ini nilai kebersamaan dan kekeluargaan seharusnya mampu menjadibpijakan tanpa harus mengedepankan ego dan kepentingan masing-masing pihak Secara sederhana pewaris dapat diartikan sebagai seorang peninggal warisan yang pada waktu wafatnya meninggalkan harta kekayaan pada orang yang masih hidup. 

Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Lembata khususnya Desa Dolulolong selalu menerapkan hukum islam, tetapi dalam pembagian harta warisan tidak diterapkan berdasarkan syariat islam, sedangkan menurut hukum waris islam perempuan kedudukannya sebagai ahli waris.

Hukum kewarisan adat dikenal sebagai asas musyawarah dan mufakat, yaitu para ahli waris membagi harta warisannya melalui musyawarah yang dipimpin oleh ahli waris yang dituakan.Apabila terjadi kesepakatan dalam pembagian harta warisan, kesepakatan itu bersifat tulus ikhlas yang dikemukakan dengan perkataan yang baik dan keluar dari hati nurani pada setiap ahli waris.Pembagian itu diselenggarakan dengan asas kerukunan dan kemufakatan oleh kehendak bersamabahli waris dengan suasana ramah-tamah dengan memperhatikan keadaan istimewa dari tiap ahli waris. Biasanya pembagian itu dengan sepengetahuan semua anak laki-laki dan anak perempuan. 

B. Alasan mengapa memilih judul skripsi tersebut.

Karena di lihat dari skripsi yang berkaita dengan pembagian harta warisan ini maka saya bisavmengetahui Pembagian warisan erat kaitannya dengan bentuk masyarakat Desa Dolulolong.Inilah yang menjadi salah satu penyebab adanya keanekaragaman sistem hukum kewarisan dalam hukum waris adat. Sehingga hukum kewarisan Desa Dolulolong yang merupakan salah satu bagian dari sistem kekeluargaan berpangkal pada sistem garis keturunan yang pada pokoknya dikenal dengan sistem hukum sistem patrilineal.

Pada umumnya masyarakat adat Desa Dolulolong masih banyak membedakan kedudukan perempuan dalam perkara waris, kedudukan anak perempuan dalam hal mewarisi hanya mempunyai hak sementara dalam menikmati harta kekayaan orangtuanya selama ia belum kawin, namun apabila sudah kawin maka hak menikmati dengan sendirinya akan hilang. Hal ini menyebabkan rasa ketidak adilan terhadap kaum perempuan adat Desa Dolulolong, Disisi lain berdasarkan keterangan dari kepala adat Desa Dolulolong "Arian doq pan tebe suku palan,ana abe tebeq suku laleng" yang artinya perempuan telah berpindah suku mengikuti suaminya dan laki-laki tetap duduk dalam suku keturunannya. . maka Kedudukan anak perempuan secara khusus tidak selamanya memiliki bagian waris dari orang tuanya. Anak perempuan bisa dapat memiliki bagian waris dari orang tuanya kecuali ada permintaan darinya untuk memilki sebagian harta dari saudaranya.

C. Pembahasan Hasil Review

Dari penelitian ini dapat di ketahui bahwa dalam Pembagian harta waris secara adil sesuai aturan hukum yang berlaku merupakan hal utama dalam proses pewarisan.Keselarasan, kerukunan dan kedamaian merupakan hal terpenting yang harus mampu dijalankan. Kesepakatan dan musyawarah merupakan suatu nilai dasar kebersamaanbdalam kehidupan keluarga yang harus dikedepankan. Kebersamaan tanpa harus terjadi perselisihan atau sengketa dalam proses pembagian harta warisan merupakan halbterpenting, karena dalam hal ini nilai kebersamaan dan kekeluargaan seharusnya mampubmenjadi pijakan tanpa harus mengedepankan ego dan kepentingan masing-masing pihak.

D. Apa rencana skripsi yang akan di tulis dan beserta argumentasinya.

Rencana dalam skripsi ini yang dapat saya pahami adalah berupa pembagian harta warisan yang mana seorang laki-laki juga berhak mewarisi harta peninggalan pewaris sedangkan anak perempuan tidak mendapatkan sama sekali. Adapun alasan yang mendasari diantaranya adalah mahar kawin yang disebut (weling noling) yang diberikan oleh keluarga pihak laki-laki kepada pihak keluarganya. Perempuan membuktikan bahwa nilai harga perempuan sudah menjadi tanggungjawab pihak laki-laki dan keluarganya.dari sini saya bisa mengetahu proses-proses dalam pembagian harta warisan yaitu : 

a. Penerusan

Proses penerusan harta benda kekayaan kepada anak-anak dan keluarga keturunanya,sebenarnya di lakukan selagi orang tua masih hidup. Penerusan dapat dilakukan juga berdasarkan pada penunjukan dan wasiat dari pewaris ketika masih hidup. Jadi seseorang yang mendapat penunjukan atas harta tertentu berarti telah berpindahnya penguasaan dan kepemilikan atas harta kekayaan baik langsung dimanfaatkan ataupun hanya sebagai hak pakai dan hak menggunakan oleh (Ana Ana Abe meker dan Ana Ana Abe) atau anak laki-laki tertua dan saudara laki-laki sebelum pewaris meninggal dunia.

b. Musyawarah masyarakat 

Proses pembagian harta waris adat Desa Dolulolong juga dilakukan atau diserahkanbberdasarkan musyawarah keluarga masing-masing di Desa Dolulolong. Musyawarah yang dimaksudkan adalah terlebih dahulu melalui pertimbangan baik bersifatbpenunjukan atau wasiat dari pewaris. Dalam hal ini untuk menentukan bagian ahli waris terhadap harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris ketika masih hidup.

c. Ketentuan adat 

Ketentuan adat Desa Dolulolong yang dimaksudkan adalah dilakukan dan diserahkan kepada kepala adat untuk menentukan bagian ahli waris yang diterima dan ketentuan lain dalam pembagian harta waris. Namun pada dasarnya, berdasarkan keterangan dari kepala adat, masalah pembagian harta waris sering diselesaikan secara keluarga masing-masing kecuali harta warisan yang bersifat turun temurun, kadang diselesaikan secara adat untuk menyelesaikannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun