Mohon tunggu...
Wirda Amcher
Wirda Amcher Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Pembagian Warisan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat

1 Juni 2023   07:16 Diperbarui: 1 Juni 2023   08:01 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tahun : 2020

A. Pendahuluan

Negara Indonesia adalah negara yang memiliki berbagai ragam suku, bangsa, bahasa, agama adat istiadat yang memiliki perbedaan walaupun ada juga persamaanya. Hukum adat istiadat tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia, karna setiap masyarakat selalu patuh dengan aturan hukum adat, yang merupakan hukum tidak tertulis.Hukum adat sudah menjadi habit/ kebiasaan di suatu tempat dan di laksankan dalam kehidupan sehari-hari.

Proses hidup manusia secara kodrati berakhir dengan suatu kematian. Dan setiap kematian itu bagi makhluk hidup merupakan peristiwa biasa. Sedangkan bagi manusia sebagai salah satu makhluk hidup walaupun merupakan peristiwa biasa, justru menimbulkan akibat hukum tertentu,karena suatu kematian menurut hukum merupakan peristiwa hukum. Maksudnya kalau ada seseorang meninggal dunia, maka segala hak dan kewajiban pada umunya sesuatu yang tidak berwujud atau berwujud dalam bentuk benda bergerak atau benda tetap. Nasip kekayaan yang berbentuk benda sebagai peninggalan seseorang saat meninggal dunia akan menjadi benda warisan. Membagi dan memperoleh bagian dari harta peninggalan seseorang karena kematian itu ketentuannya diatur dalam hukum waris.1 Dengan demikian, ada tiga unsur yang berkaitan dengan warisan yaitu:

1. Seorang peninggal warisan (erflater), yang pada wafatnya meninggalkan kekayaan. 

2. Seorang atau beberapa orang ahli waris (erfgenaam), yang berhak menerima kekayaan yang ditinggal itu.

3. Harta kekayaan atau warisan (nalatenschap), yaitu wujud kekayaan yang ditinggalkan dan sekali beralih pada para ahli warisnya. Unsur pertama mempersoalkan, bagaimana dan sampai dimana hubungan seorang peninggal warisan dengan kekayaannya dipengaruhi oleh sifat lingkungan kekeluargaan si peninggal warisan.

Hukum waris adat ialah peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang yang berwujud harta benda atau yang tidak berwujud dari benda tersebut kepada keturunannya. Meninggalnya orang tua memang merupakan suatu peristiwa penting bagi proses pewarisan, akan tetapi tidak mempengaruhi secara radikal proses penerusan dan pengoperan harta benda dan hak atas harta benda tersebut. 

Hukum waris adat adalah hukum yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas waris, tentang harta warisan, pewaris dan ahli waris, serta cara harta waris itu dialihkan penguasaan dan pemiliknya pewaris kepada ahli waris. Hukum waris adat sesungguhnya adalahh ukum penerusan harta kekayaan dari satu generasi kepada keturanannya.4 Hukum waris juga merupakan salah satu dari bagian hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat dengan ruang lingkup manusia.

Pembagian harta waris secara adil sesuai aturan hukum yang berlaku merupakan hal utama dalam proses pewarisan. Keselarasan, kerukunan dan kedamaian merupakan hal terpenting yang harus mampu dijalankan. Kesepakatan dan musyawarah merupakan suatu nilai dasar kebersamaan dalam kehidupan keluarga yang harus dikedepankan. Kebersamaan tanpa harus terjadi perselisihan atau sengketa dalam proses pembagian harta warisan merupakan hal terpenting, karena dalam hal ini nilai kebersamaan dan kekeluargaan seharusnya mampu menjadibpijakan tanpa harus mengedepankan ego dan kepentingan masing-masing pihak Secara sederhana pewaris dapat diartikan sebagai seorang peninggal warisan yang pada waktu wafatnya meninggalkan harta kekayaan pada orang yang masih hidup. 

Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Lembata khususnya Desa Dolulolong selalu menerapkan hukum islam, tetapi dalam pembagian harta warisan tidak diterapkan berdasarkan syariat islam, sedangkan menurut hukum waris islam perempuan kedudukannya sebagai ahli waris.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun