Hukum kewarisan adat dikenal sebagai asas musyawarah dan mufakat, yaitu para ahli waris membagi harta warisannya melalui musyawarah yang dipimpin oleh ahli waris yang dituakan.Apabila terjadi kesepakatan dalam pembagian harta warisan, kesepakatan itu bersifat tulus ikhlas yang dikemukakan dengan perkataan yang baik dan keluar dari hati nurani pada setiap ahli waris.Pembagian itu diselenggarakan dengan asas kerukunan dan kemufakatan oleh kehendak bersamabahli waris dengan suasana ramah-tamah dengan memperhatikan keadaan istimewa dari tiap ahli waris. Biasanya pembagian itu dengan sepengetahuan semua anak laki-laki dan anak perempuan.Â
B. Alasan mengapa memilih judul skripsi tersebut.
Karena di lihat dari skripsi yang berkaita dengan pembagian harta warisan ini maka saya bisavmengetahui Pembagian warisan erat kaitannya dengan bentuk masyarakat Desa Dolulolong.Inilah yang menjadi salah satu penyebab adanya keanekaragaman sistem hukum kewarisan dalam hukum waris adat. Sehingga hukum kewarisan Desa Dolulolong yang merupakan salah satu bagian dari sistem kekeluargaan berpangkal pada sistem garis keturunan yang pada pokoknya dikenal dengan sistem hukum sistem patrilineal.
Pada umumnya masyarakat adat Desa Dolulolong masih banyak membedakan kedudukan perempuan dalam perkara waris, kedudukan anak perempuan dalam hal mewarisi hanya mempunyai hak sementara dalam menikmati harta kekayaan orangtuanya selama ia belum kawin, namun apabila sudah kawin maka hak menikmati dengan sendirinya akan hilang. Hal ini menyebabkan rasa ketidak adilan terhadap kaum perempuan adat Desa Dolulolong, Disisi lain berdasarkan keterangan dari kepala adat Desa Dolulolong "Arian doq pan tebe suku palan,ana abe tebeq suku laleng" yang artinya perempuan telah berpindah suku mengikuti suaminya dan laki-laki tetap duduk dalam suku keturunannya. . maka Kedudukan anak perempuan secara khusus tidak selamanya memiliki bagian waris dari orang tuanya. Anak perempuan bisa dapat memiliki bagian waris dari orang tuanya kecuali ada permintaan darinya untuk memilki sebagian harta dari saudaranya.
C. Pembahasan Hasil Review
Dari penelitian ini dapat di ketahui bahwa dalam Pembagian harta waris secara adil sesuai aturan hukum yang berlaku merupakan hal utama dalam proses pewarisan.Keselarasan, kerukunan dan kedamaian merupakan hal terpenting yang harus mampu dijalankan. Kesepakatan dan musyawarah merupakan suatu nilai dasar kebersamaanbdalam kehidupan keluarga yang harus dikedepankan. Kebersamaan tanpa harus terjadi perselisihan atau sengketa dalam proses pembagian harta warisan merupakan halbterpenting, karena dalam hal ini nilai kebersamaan dan kekeluargaan seharusnya mampubmenjadi pijakan tanpa harus mengedepankan ego dan kepentingan masing-masing pihak.
D. Apa rencana skripsi yang akan di tulis dan beserta argumentasinya.
Rencana dalam skripsi ini yang dapat saya pahami adalah berupa pembagian harta warisan yang mana seorang laki-laki juga berhak mewarisi harta peninggalan pewaris sedangkan anak perempuan tidak mendapatkan sama sekali. Adapun alasan yang mendasari diantaranya adalah mahar kawin yang disebut (weling noling) yang diberikan oleh keluarga pihak laki-laki kepada pihak keluarganya. Perempuan membuktikan bahwa nilai harga perempuan sudah menjadi tanggungjawab pihak laki-laki dan keluarganya.dari sini saya bisa mengetahu proses-proses dalam pembagian harta warisan yaitu :Â
a. Penerusan
Proses penerusan harta benda kekayaan kepada anak-anak dan keluarga keturunanya,sebenarnya di lakukan selagi orang tua masih hidup. Penerusan dapat dilakukan juga berdasarkan pada penunjukan dan wasiat dari pewaris ketika masih hidup. Jadi seseorang yang mendapat penunjukan atas harta tertentu berarti telah berpindahnya penguasaan dan kepemilikan atas harta kekayaan baik langsung dimanfaatkan ataupun hanya sebagai hak pakai dan hak menggunakan oleh (Ana Ana Abe meker dan Ana Ana Abe) atau anak laki-laki tertua dan saudara laki-laki sebelum pewaris meninggal dunia.
b. Musyawarah masyarakatÂ