Mohon tunggu...
Wirantika Anggraeni
Wirantika Anggraeni Mohon Tunggu... Bankir - -

Freedom is the oxygen of the soul.

Selanjutnya

Tutup

Financial

PSAK 24 Imbalan Kerja: Akuntansi Biaya Manfaat Dana Pensiun

15 April 2020   18:49 Diperbarui: 15 April 2020   18:48 3674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tugas Matakuliah Prof Dr Apollo (Daito) -

Pengertian PSAK 24

PSAK 24 (pernyataan standar akutansi 24) imbalan kerja adalah ketentuan pembayaran pesangon yang diberikan suatu entitas kepada pekerja yang saling terikat dengan pertukaran jasa dan upah.

Dasar dari PSAK 24 tentang imbalan kerja ini sendiri ada pada UUK (undang-undang ketenagakerjaan) No 13 tahun 2003 yang mengatur ketentuan umum tentang tatacara pemberian upah kerja di perusahaan, mulai dari imbalan istirahat panjang atau pensiun sampai dengan PHK.

Imbalan atau upah pada UUK (undang-undang ketenagakerjaan) juga dapat diatur lebih jauh dan dalam di PP (peraturan perusahaan) atau bisa juga di PKB (perjanjian kerja bersama) yang dilakukan antara pekerja dan perusahaan, yang pastinya juga harus merujuk kepada undang-undang.

Dengan berlakunya Perundangan ini mengakibatkan Entitas akan dibebani dengan jumlah pembayaran pesangon yang tinggi terutama untuk Entitas yang memiliki jumlah karyawan ribuan orang. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kemungkinan terganggunya arus kas dari Entitas akibat dari ketentuan dalam UU No. 13 tahun 2003 tersebut, maka PSAK No.24 mengharuskan Entitas untuk membukukan pencadangan atas kewajiban pembayaran pesangon/imbalan kerja dalam laporan keuangannya. Pernyataan ini mengharuskan pemberi kerja (Entitas) untuk mengakui:

  • Liabilitas, jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalah kerja yang akan dibayarkan di masa depan; dan
  • Beban, jika entitas menikmati manfaat ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja.

Pengertian lain mengenai dana pensiun

  • Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta.
  • Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
  • Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun.
  • Program Pensiun luran Pasti (Defined Contribution Plans) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun .
  • Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit Plans) adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau Program Pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun luran Pasti.
  • Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun luran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya, sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban bagi pemberi kerja.
  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibetuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarkan Program Pensiun luran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Perusahaan yang mempekerjakan staf, karyawan/buruh, manajer untuk mengelola dan mengembangkan bisnis perusahaan . Konsekuensinya adalah perusahaan harus memberikan Imbalan kerja dalam bentuk imbalan yang diberikan entitas sebagai pertukaran jasa yang diberikan oleh pekerja, termasuk untuk direktur dan manajemen.

Berdasarkan PSAK No.24, definisi imbalan kerja adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan Entitas dalam pertukaran atau jasa yang diberikan oleh pekerja atau untuk terminasi kontrak kerja. Jika dilihat dari jenis imbalan kerja yang termasuk dalam definisi imbalan kerja di PSAK No.24 adalah sebagai berikut :

Imbalan Kerja Jangka Pendek: Yaitu imbalan kerja yang jatuh temponya kurang dari 12 bulan. Contoh dari Imbalan Kerja Jangka Pendek ini adalah; Gaji, iuran Jaminan Sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba dan bonus (jika terutang dalam waktu 12 bulan pada periode akhir pelaporan), dan imbalan yang tidak berbentuk uang (imbalan kesehatan, rumah, mobil, barang dan jasa yang diberikan secara cuma-cuma atau melalui subsidi).

1. Imbalan Pasca Kerja: Yaitu imbalan kerja yang diterima pekerja setelah pekerja sudah tidak aktif lagi bekerja. Contoh dari Imbalan Pasca Kerja ini adalah : Imbalan Pensiun, Imbalan asuransi jiwa pasca kerja, imbalan kesehatan pasca kerja. Jika dikaitkan dengan penjelasan diawal tulisan ini, imbalan pasca kerja yang tercantum di perundangan ketenagakerjaan adalah; Imbalan Pensiun, Meninggal Dunia, Disability/cacat/medical unfit dan mengundurkan diri.

2. Imbalan Kerja Jangka Panjang: Yaitu imbalan kerja yang jatuh temponya lebih dari 12 bulan. Contoh dari Imbalan Jangka Panjang ini adalah: Cuti besar/cuti panjang, penghargaan masa kerja (jubilee) berupa sejumlah uang atau berupa pin/cincin terbuat dari emas dan lain-lain.

3. Imbalan Pemutusan Kontrak Kerja (PKK): Yaitu imbalan kerja yang diberikan karena perusahan berkomitmen untuk: (1) Memberhentikan seorang atau lebih pekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, atau (2) Menawarkan pesangon PHK untuk pekerja yang menerima penawaran pengunduran diri secara sukarela (golden shake hand). Imbalan ini dimasukan dalam pernyataan PSAK No.24, jika dan hanya jika Entitas sudah memiliki rencana secara jelas dan detail untuk melakukan PKK dan kecil kemungkinan untuk membatalkannya.

Imbalan Kerja tersebut secara akuntansi harus di cadangkan dari saat ini, karena imbalan paska kerja tersebut termasuk ke dalam salah satu konsep akutansi yaitu accrual basis. Ada 4 (empat) imbalan pasca kerja yang dihitung untuk di cadangkan dalam PSAK-24, yaitu:

  • Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Pensiun;
  • Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Sakit Berkepanjangan/Cacat;
  • Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Meninggal Dunia;
  • Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Mengundurkan Diri.

Imbalan kerja di atas harus dihitung oleh Entitas, karena ke-empat imbalan kerja tersebut termasuk dalam prinsip akutansi imbalan kerja yaitu on going concern (berkelanjutan). Alasan kenapa Entitas` harus menerapkan PSAK No.24 adalah:

  • Adanya prinsip akutansi accrual basis. Penerapan PSAK-24 pada Entitas adalah sesuai prinsip akutansi accrual basis, yaitu Entitas harus mempersiapkan (mencadangkan/mengakui) utang (liability), untuk imbalan yang akan jatuh tempo nanti.
  • Tidak ada kewajiban yang tersembunyi. Artinya jika didalam laporan keuangan tidak terdapat akun untuk imbalan pasca kerja (melalui PSAK No.24), maka secara tidak langsung Entitas sebenarnya “menyembunyikan” kewajiban untuk imbalan pasca kerja.
  • Berkaitan dengan arus kas, jika ada karyawan yang keluar karena pensiun dan Entitas memberikan manfaat pesangon pensiun kepada karyawan tersebut, maka pada periode berjalan Entitas harus mengeluarkan sejumlah uang yang mengurangi laba Entitas. Jika dari awal Entitas sudah mencadangkan imbalan pensiun ini (imbalan pasca kerja), maka imbalan pensiun yang dibayarkan tersebut tidak akan secara langsung mengurangi laba, akan tetapi akan mengurangi pencadangan/accrual/kewajiban atas imbalan pasca kerja yang telah dicatatkan Entitas di laporan keuangan.

AKUNTANSI BIAYA MANFAAT PENSIUN

 

Pengakuan beban manfaat pensiun oleh pemberi kerja adalah sebagai akibat dari jasa yang telah diterima dari peserta, yang akan menjadi penerima manfaat pensiun. Sebagai konsekuensi, biaya manfaat pensiun harus diakui sebagai beban pada periuode dimana jasa tersebut diterima. Pengakuan beban manfaat pensiun hanya pada saat peserta memasuki masa pensiun atau pada saat peserta menerima manfaat pensiun tidak mencerminkan alokasi biaya manfaat pensiun ke periode jasa tersebut diterima.

Jumlah biaya manfaat pensiun yang diakui sebagai beban pad asuatu periode tidak perlu sama dengan jumlah iuran yang dibayarkan pemberi kerja kepada Dana Pensiun. Terdapat perbedaan yang jelas antara pendanaan manfaat pensiun dan alokasi biaya manfaat pensiun untuk tujuan pengakuan beban. Pendanaan adalah suatu prosedur keuangan. Dalam meneentukan jumlah iuran yang dibayarkan setiap periode, keputusan pemberi kerja dapat dipengaruhi oleh beberapa factor seperti ketersediaan dana/kondisi keuangan dan pertimbangan perpajakan. Sedangkan tujuan akuntansi biaya manfaat pensiun adalah untuk memastikan bahwa biaya manfaat pensiun diakui sebagai beban sesuai dengan jasa yang etlah diberikan peserta.

Program Pensiun Iuran Pasti

Pengakuan Beban Manfaat Pensiun:

  • Dalam Program Pensiun luran Pasti, iuran pemberi kerja untuk jasa suatu periode tertentu harus diakui sebagai beban pada periode tersebut.
  • luran pemberi kerja dalam Program Pensiun luran Pasti biasanya dinyatakan dalam Peraturan Dana Pensiun dengan suatu rumusan tertentu. Dengan demikian, beban manfaat pensiun yang diakui adalah jumlah iuran yang jatuh tempo untuk periode tertentu .
  • Apabila pemberi kerja memberikan tambahan iuran pada suatu periode tertentu, maka tambahan iuran tersebut harus diakui sebagai beban sesuai dengan periode jasa yang dipengaruhi. Jika tambahan iuran diberikan kepada peserta yang masih aktif bekerja, untuk jasa yang telah diberikan peserta pada masa yang lalu dan sebagai kompensasi atas jasa yang diberikan pada periode berjalan dan periode yang akan datang, maka tambahan iuran tersebut diakui sebagai beban secara sistematis selama harapan sisa masa kerja rata-rata para peserta tersebut. Jika tambahan iuran diberikan kepada peserta yang telah pensiun, maka tambahan iuran tersebut diakui sekaligus sebagai beban pada periode janji pemberian tambahan iuran tersebut ditetapkan, karena tidak ada lagi jasa yang akan diterima pemberi kerja dari peserta tersebut.
  • luran pemberi kerja menentukan jumlah beban manfaat pensiun dan kewajiban yang harus diakui pemberi kerja setiap periode. Dengan demikian, biasanya apabila terjadi pembubaran program pensiun, tidak perlu lagi dilakukan penyesuaian untuk mengakui adanya beban dan kewajiban tambahan. Akan tetapi, apabila terdapat tambahan iuran yang sudah disetujui tetapi belum dibebankan, pemberi kerja harus membebankan seluruh tambahan iuran yang belum diakui tersebut dan mengakuinya sebagai kewajiban pada saat diketahui bahwa pembubaran program pensiun besar kemungkinannya terjadi.

Laporan keuangan pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti harus mengungkapkan informasi berikut:

  • Di dalam neraca, jumlah kewajiban yang timbul sebagai akibat perbedaan antara jumlah pendanaan yang telah dilakukan oleh pemberi kerja sejak pembentukan program dengan jumlah yang diakui sebagai beban selama periode yang sama.
  • Di dalam laporan laba rugi, jumlah yang diakui sebagai beban pensiun selama periode yang bersangkutan;
  • Di dalam catatan atas laporan keuangan; 1. Gambaran umum tentang program pensiun, termasuk karyawan atau kelompok karyawan yang ikut menjadi peserta program pensiun; 2. Hal-hal penting lainnya yang berhubungan dengan program pensiun yang dapat mempengaruhi daya banding laporan keuangan periode tersebut dengan periode sebelumnya.

Program Pensiun Manfaat Pasti

Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti, beban manfaat pensiun periodik terdiri dari:

  • Biaya jasa kini (Current Service Cost),
  • Jumlah yang diakui pada periode berjalan untuk biaya jasa lalu (Past Service Cost) dari peserta aktif maupun peserta yang telah pensiun, koreksi aktuarial (experience adjustment) dan perubahan asumsi aktuarial, dan
  • Biaya akibat terjadinya pembubaran program (termination) dan pengurangan peserta (curtailment).

Pengakuan Biaya Jasa Kini

Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti biaya jasa kini harus diakui sebagai beban periode berjalan.

            Biaya mafaat pensiun pada Program Pensiun Manfaat Pasti, terutama program yang menjanjikan manfaat pensiun berdasarkan tingkat penghasilan akhir sebelum pensiun, sulit diestimasi. Jumlah kewajiban pemberi kerja pada jenis program ini biasanya tidak pasti karena banyaknya variabel yang mempengaruhi jumlah manfaat pensiun dan karenanya biaya atas manfaat pensiun tersebut juga sulit ditentukan.      Ketidakpastian ini berlangsung terus untuk jangka waktu yang panjang sampai manfaat pensiun diterima oleh peserta. Sebagai contoh, jumlah manfaat pensiun yang harus dibayarkan pada masa yang akan datang ditentukan berdasarkan tingkat penghasilan peserta pada saat pensiun dan masa kerja peserta tersebut, yang keduanya tidak pasti.

            Disamping itu, dalam mengestimasi kewajiban, perlu dibuat asumsi-asumsi tertentu tentang kondisi dan kejadian di masa yang akan datang yang berada di luar kendali pemberi kerja, seperti tingkat perputaran karyawan dan tingkat pengembangan dana pensiun. Lebih jauh lagi, kondisi ketidakpastian jangka panjang ini seringkali menimbulkan koreksi estimasi yang dapat mempengaruhi biaya jasa kini secara sangat berarti.

            Mengingat besar kemungkinannya kondisi yang diasumsikan berbeda dengan kondisi yang sebenarnya terjadi, maka perlu dilakukan penilaian aktuarial dalam jangka waktu yang tepat.

Pengakuan Biaya Manfaat Pensiun selain Biaya Jasa Kini

  • Untuk Peserta Yang Masih Aktif Bekerja

Biaya jasa lalu, koreksi aktuarial, dampak perubahan asumsi aktuarial dan dampak perubahan program pensiun sehubungan dengan peserta yang masih aktif bekerja harus diakui sebagai beban atau pendapatan secara sistematis selama estimasi sisa masa kerja rata-rata para peserta tersebut kecuali untuk kondisi yang tercakup pada paragraf 26 dan kecuali dalam kasus perubahan program tertentu yang memerlukan periode pengakuan beban atau pendapatan yang lebih pendek untuk mencerminkan manfaat keekonomian yang diterima pemberi kerja.

            Biaya jasa lalu timbul pada saat pembentukan program pensiun atas jasa yang telah diberikan peserta sebelum pembentukan, atau pada saat dilakukan perubahan program pensiun atas jasa yang telah diberikartpeserta sebelum perubahan. Suatu program pensiun dapat memberikan peningkatan manfaat pensiun kepada peserta yang masih aktif bekerja apabila manfaat pensiun dianggap sudah tidak memadai lagi, misalnya karena tingkat inflasi yang tinggi atau sebab lainnya, asalkan peningkatan tersebut tidak melebihi jumlah manfaat maksimum yang diperkenankan peraturan perundangan yang berlaku.

            Peningkatan manfaat pensiun semacam itu adalah sebagai kompensasi atas jasa yang akan diberikan oleh peserta tersebut di masa yang akan datang. Olehkarenanya, biaya jasa lalu sehubungan dengan peserta yang masih aktif bekerja dialokasi selama periode berjalan dan periode yang akan datang selama jasa diberikan oleh peserta, dengan mengabaikan fakta bahwa biaya jasa lalu dihitung berdasarkan masa kerja sebelumnya.

            Biaya manfaat pensiun untuk peserta yang masih aktif selain biaya jasa kini, dapat pula memberikan manfaat keekonomian yang jangka waktunya lebih pendek dari estimsasi sisa masa kerja rata-rata para peserta tersebut. Biaya semacam itu diakui sebagai beban selama periode yang lebih pendek tersebut. Sebagai contoh, jika perubahan program pensiun dilakukan secara teratur, biaya tambahan akibat perubahan tersebut diakui sebagai beban atau pendapatan secara sistematis selama periode sampai dengan dilaksanakannya rencana perubahan program pensiun yang berikutnya.

  • Pembubaran Program (Plan Termination) dan Pengurangan Peserta (Curtailments)

            Apabila besar kemungkinannya suatu Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti akan dibubarkan atau terdapat pengurangan peserta yang signifikan, maka:

  1. Setiap tambahan biaya manfaat pensiun yang terjadi harus segera diakui sebagai beban; dan
  2. Setiap surplus yang terjadi harus diakui sebagai pendapatan pada periode dimana pembubaran Dana Pensiun terjadi dan pengurangan peserta program pensiun terjadi, dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.

      Pengurangan peserta (curtailment) terjadi jika terdapat pengurangan jumlah peserta program pensiun yang cukup besar atau jika suatu elemen selama masa kerja yang akan datang sehubungan dengan karyawan yang masih aktif bekerja tidak lagi memenuhi kualifikasi untuk diberikan manfaat pensiun.

      Pengurangan peserta tersebut dapat timbul dari kejadian khusus, misalnya penutupan salah satu pabrik atau penghentian suatu segmen usaha, yang mengakibatkan berkurangnya jumlah karyawan secara signifikan.

Keuntungan atau kerugian yang timbul karena pembubaran program dan pengurangan peserta program meliputi bagian dari biaya jasa lalu, koreksi aktuarial, dampak perubahan asumsi aktuarial dan dampak perubahan program pensiun, yang belum diakui sebagai penghasilan atau beban.

  • Untuk Peserta Yang Sudah Pensiun

            Dengan memperhatikan kewajiban pemberi kerja terhadap peserta yang telah pensiun sebagaimana diatur dalam Peraturan Dana Pensiun, nilai sekarang aktuarial dari suatu perubahan manfaat pensiun yang terjadi sehubungan dengan peserta yang telah pensiun, diakui sebagai beban atau pendapatan pada periode terjadinya perubahan. Jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, harus diungkapkan alasannya.

            Dampak perubahan manfaat pensiun untuk peserta yang telah pensiun harus diakui sebagai beban atau pendapatan pada periode terjadinya perubahan, mengingat tidak ada lagi jasa yang diharapkan diterima dari peserta tersebut di masa yang akan datang, dengan tetap memperhatikan kewajiban pemberi kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Dana Pensiun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun