Tugas Matakuliah Prof Dr Apollo (Daito) -
Pengertian PSAK 24
PSAK 24 (pernyataan standar akutansi 24) imbalan kerja adalah ketentuan pembayaran pesangon yang diberikan suatu entitas kepada pekerja yang saling terikat dengan pertukaran jasa dan upah.
Dasar dari PSAK 24 tentang imbalan kerja ini sendiri ada pada UUK (undang-undang ketenagakerjaan) No 13 tahun 2003 yang mengatur ketentuan umum tentang tatacara pemberian upah kerja di perusahaan, mulai dari imbalan istirahat panjang atau pensiun sampai dengan PHK.
Imbalan atau upah pada UUK (undang-undang ketenagakerjaan) juga dapat diatur lebih jauh dan dalam di PP (peraturan perusahaan) atau bisa juga di PKB (perjanjian kerja bersama) yang dilakukan antara pekerja dan perusahaan, yang pastinya juga harus merujuk kepada undang-undang.
Dengan berlakunya Perundangan ini mengakibatkan Entitas akan dibebani dengan jumlah pembayaran pesangon yang tinggi terutama untuk Entitas yang memiliki jumlah karyawan ribuan orang. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kemungkinan terganggunya arus kas dari Entitas akibat dari ketentuan dalam UU No. 13 tahun 2003 tersebut, maka PSAK No.24 mengharuskan Entitas untuk membukukan pencadangan atas kewajiban pembayaran pesangon/imbalan kerja dalam laporan keuangannya. Pernyataan ini mengharuskan pemberi kerja (Entitas) untuk mengakui:
- Liabilitas, jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalah kerja yang akan dibayarkan di masa depan; dan
- Beban, jika entitas menikmati manfaat ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja.
Pengertian lain mengenai dana pensiun
- Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta.
- Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
- Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun.
- Program Pensiun luran Pasti (Defined Contribution Plans) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun .
- Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit Plans) adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau Program Pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun luran Pasti.
- Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun luran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya, sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban bagi pemberi kerja.
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibetuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarkan Program Pensiun luran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Perusahaan yang mempekerjakan staf, karyawan/buruh, manajer untuk mengelola dan mengembangkan bisnis perusahaan . Konsekuensinya adalah perusahaan harus memberikan Imbalan kerja dalam bentuk imbalan yang diberikan entitas sebagai pertukaran jasa yang diberikan oleh pekerja, termasuk untuk direktur dan manajemen.
Berdasarkan PSAK No.24, definisi imbalan kerja adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan Entitas dalam pertukaran atau jasa yang diberikan oleh pekerja atau untuk terminasi kontrak kerja. Jika dilihat dari jenis imbalan kerja yang termasuk dalam definisi imbalan kerja di PSAK No.24 adalah sebagai berikut :
Imbalan Kerja Jangka Pendek: Yaitu imbalan kerja yang jatuh temponya kurang dari 12 bulan. Contoh dari Imbalan Kerja Jangka Pendek ini adalah; Gaji, iuran Jaminan Sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba dan bonus (jika terutang dalam waktu 12 bulan pada periode akhir pelaporan), dan imbalan yang tidak berbentuk uang (imbalan kesehatan, rumah, mobil, barang dan jasa yang diberikan secara cuma-cuma atau melalui subsidi).
1. Imbalan Pasca Kerja: Yaitu imbalan kerja yang diterima pekerja setelah pekerja sudah tidak aktif lagi bekerja. Contoh dari Imbalan Pasca Kerja ini adalah : Imbalan Pensiun, Imbalan asuransi jiwa pasca kerja, imbalan kesehatan pasca kerja. Jika dikaitkan dengan penjelasan diawal tulisan ini, imbalan pasca kerja yang tercantum di perundangan ketenagakerjaan adalah; Imbalan Pensiun, Meninggal Dunia, Disability/cacat/medical unfit dan mengundurkan diri.