2. Imbalan Kerja Jangka Panjang: Yaitu imbalan kerja yang jatuh temponya lebih dari 12 bulan. Contoh dari Imbalan Jangka Panjang ini adalah: Cuti besar/cuti panjang, penghargaan masa kerja (jubilee) berupa sejumlah uang atau berupa pin/cincin terbuat dari emas dan lain-lain.
3. Imbalan Pemutusan Kontrak Kerja (PKK): Yaitu imbalan kerja yang diberikan karena perusahan berkomitmen untuk: (1) Memberhentikan seorang atau lebih pekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, atau (2) Menawarkan pesangon PHK untuk pekerja yang menerima penawaran pengunduran diri secara sukarela (golden shake hand). Imbalan ini dimasukan dalam pernyataan PSAK No.24, jika dan hanya jika Entitas sudah memiliki rencana secara jelas dan detail untuk melakukan PKK dan kecil kemungkinan untuk membatalkannya.
Imbalan Kerja tersebut secara akuntansi harus di cadangkan dari saat ini, karena imbalan paska kerja tersebut termasuk ke dalam salah satu konsep akutansi yaitu accrual basis. Ada 4 (empat) imbalan pasca kerja yang dihitung untuk di cadangkan dalam PSAK-24, yaitu:
- Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Pensiun;
- Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Sakit Berkepanjangan/Cacat;
- Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Meninggal Dunia;
- Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Mengundurkan Diri.
Imbalan kerja di atas harus dihitung oleh Entitas, karena ke-empat imbalan kerja tersebut termasuk dalam prinsip akutansi imbalan kerja yaitu on going concern (berkelanjutan). Alasan kenapa Entitas` harus menerapkan PSAK No.24 adalah:
- Adanya prinsip akutansi accrual basis. Penerapan PSAK-24 pada Entitas adalah sesuai prinsip akutansi accrual basis, yaitu Entitas harus mempersiapkan (mencadangkan/mengakui) utang (liability), untuk imbalan yang akan jatuh tempo nanti.
- Tidak ada kewajiban yang tersembunyi. Artinya jika didalam laporan keuangan tidak terdapat akun untuk imbalan pasca kerja (melalui PSAK No.24), maka secara tidak langsung Entitas sebenarnya “menyembunyikan” kewajiban untuk imbalan pasca kerja.
- Berkaitan dengan arus kas, jika ada karyawan yang keluar karena pensiun dan Entitas memberikan manfaat pesangon pensiun kepada karyawan tersebut, maka pada periode berjalan Entitas harus mengeluarkan sejumlah uang yang mengurangi laba Entitas. Jika dari awal Entitas sudah mencadangkan imbalan pensiun ini (imbalan pasca kerja), maka imbalan pensiun yang dibayarkan tersebut tidak akan secara langsung mengurangi laba, akan tetapi akan mengurangi pencadangan/accrual/kewajiban atas imbalan pasca kerja yang telah dicatatkan Entitas di laporan keuangan.
AKUNTANSI BIAYA MANFAAT PENSIUN
Pengakuan beban manfaat pensiun oleh pemberi kerja adalah sebagai akibat dari jasa yang telah diterima dari peserta, yang akan menjadi penerima manfaat pensiun. Sebagai konsekuensi, biaya manfaat pensiun harus diakui sebagai beban pada periuode dimana jasa tersebut diterima. Pengakuan beban manfaat pensiun hanya pada saat peserta memasuki masa pensiun atau pada saat peserta menerima manfaat pensiun tidak mencerminkan alokasi biaya manfaat pensiun ke periode jasa tersebut diterima.
Jumlah biaya manfaat pensiun yang diakui sebagai beban pad asuatu periode tidak perlu sama dengan jumlah iuran yang dibayarkan pemberi kerja kepada Dana Pensiun. Terdapat perbedaan yang jelas antara pendanaan manfaat pensiun dan alokasi biaya manfaat pensiun untuk tujuan pengakuan beban. Pendanaan adalah suatu prosedur keuangan. Dalam meneentukan jumlah iuran yang dibayarkan setiap periode, keputusan pemberi kerja dapat dipengaruhi oleh beberapa factor seperti ketersediaan dana/kondisi keuangan dan pertimbangan perpajakan. Sedangkan tujuan akuntansi biaya manfaat pensiun adalah untuk memastikan bahwa biaya manfaat pensiun diakui sebagai beban sesuai dengan jasa yang etlah diberikan peserta.
Program Pensiun Iuran Pasti
Pengakuan Beban Manfaat Pensiun:
- Dalam Program Pensiun luran Pasti, iuran pemberi kerja untuk jasa suatu periode tertentu harus diakui sebagai beban pada periode tersebut.
- luran pemberi kerja dalam Program Pensiun luran Pasti biasanya dinyatakan dalam Peraturan Dana Pensiun dengan suatu rumusan tertentu. Dengan demikian, beban manfaat pensiun yang diakui adalah jumlah iuran yang jatuh tempo untuk periode tertentu .
- Apabila pemberi kerja memberikan tambahan iuran pada suatu periode tertentu, maka tambahan iuran tersebut harus diakui sebagai beban sesuai dengan periode jasa yang dipengaruhi. Jika tambahan iuran diberikan kepada peserta yang masih aktif bekerja, untuk jasa yang telah diberikan peserta pada masa yang lalu dan sebagai kompensasi atas jasa yang diberikan pada periode berjalan dan periode yang akan datang, maka tambahan iuran tersebut diakui sebagai beban secara sistematis selama harapan sisa masa kerja rata-rata para peserta tersebut. Jika tambahan iuran diberikan kepada peserta yang telah pensiun, maka tambahan iuran tersebut diakui sekaligus sebagai beban pada periode janji pemberian tambahan iuran tersebut ditetapkan, karena tidak ada lagi jasa yang akan diterima pemberi kerja dari peserta tersebut.
- luran pemberi kerja menentukan jumlah beban manfaat pensiun dan kewajiban yang harus diakui pemberi kerja setiap periode. Dengan demikian, biasanya apabila terjadi pembubaran program pensiun, tidak perlu lagi dilakukan penyesuaian untuk mengakui adanya beban dan kewajiban tambahan. Akan tetapi, apabila terdapat tambahan iuran yang sudah disetujui tetapi belum dibebankan, pemberi kerja harus membebankan seluruh tambahan iuran yang belum diakui tersebut dan mengakuinya sebagai kewajiban pada saat diketahui bahwa pembubaran program pensiun besar kemungkinannya terjadi.
Laporan keuangan pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti harus mengungkapkan informasi berikut:
- Di dalam neraca, jumlah kewajiban yang timbul sebagai akibat perbedaan antara jumlah pendanaan yang telah dilakukan oleh pemberi kerja sejak pembentukan program dengan jumlah yang diakui sebagai beban selama periode yang sama.
- Di dalam laporan laba rugi, jumlah yang diakui sebagai beban pensiun selama periode yang bersangkutan;
- Di dalam catatan atas laporan keuangan; 1. Gambaran umum tentang program pensiun, termasuk karyawan atau kelompok karyawan yang ikut menjadi peserta program pensiun; 2. Hal-hal penting lainnya yang berhubungan dengan program pensiun yang dapat mempengaruhi daya banding laporan keuangan periode tersebut dengan periode sebelumnya.