Dengan menempatkan keadilan sosial sebagai prioritas, kebijakan ekonomi harus menciptakan peluang bagi masyarakat kecil untuk tumbuh dan berkembang, bukan malah membebani mereka dengan pajak yang memberatkan. PPN 12% adalah kebijakan yang tidak berpihak pada semangat ini.
Kesimpulan
Menggugat PPN 12% bukan hanya tentang menolak kenaikan pajak, tetapi juga tentang menuntut pemerintah untuk kembali ke jalur ekonomi yang adil dan berkeadilan sosial.Â
Solusi seperti pajak progresif, pembebasan pajak kebutuhan pokok, dan penguatan koperasi, kita bisa membangun ekonomi yang inklusif dan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak yang kadang rakyat kecil hanya bisa menonton mereka semakin kaya dan sejahtera.
PPN 12% tidak hanya tidak adil, tetapi juga mencederai semangat keadilan sosial yang seharusnya menjadi landasan kebijakan ekonomi untuk semua.
Harapan kita Indonesia Maju Bagi Semua!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H