Mohon tunggu...
Wira Krida
Wira Krida Mohon Tunggu... Apoteker - Praktisi Komunikasi dan Farmasi

Saya praktisi farmasi industri yang memiliki minat mendalam dalam berbagai aspek komunikasi. Sebagai seorang profesional di bidang farmasi industri, saya telah mengembangkan keahlian di sektor ini melalui pengalaman dan pembelajaran yang terus-menerus. Tidak hanya fokus pada pengembangan teknis dan operasional di industri farmasi, tetapi juga memahami pentingnya komunikasi dalam mendukung dan memperkuat keberhasilan organisasi. Dalam rangka memperluas pengetahuan di luar farmasi, saya memutuskan untuk menempuh pendidikan di bidang komunikasi. Saya meraih gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Paramadina pada tahun 2023. Langkah ini menunjukkan komitmen saya untuk memperdalam pemahaman tentang komunikasi, khususnya dalam konteks komunikasi organisasi dan komunikasi digital, dua bidang yang semakin penting di era globalisasi dan transformasi digital. Saat ini, Saya sedang melanjutkan studi di bidang ilmu komunikasi di Universitas Sahid. Melalui studi ini, saya berharap dapat menggabungkan pengetahuan di sektor farmasi dengan pemahaman yang lebih luas tentang komunikasi, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam pengembangan industri farmasi, baik dari segi operasional maupun strategi komunikasi. Bidang minat utama saya meliputi farmasi industri, komunikasi organisasi, serta komunikasi digital, yang menjadi fokus utama untuk pengembangan lebih lanjut di masa depan.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Menggugat Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Kenaikan Gaji Tak Cukup Mendorong Daya Beli

1 Desember 2024   20:39 Diperbarui: 3 Desember 2024   18:49 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kenaikan PPN 12 persen. (Sumber: THINKSTOCKS/SAPUNKELE via kompas.com)

Masalah PPN 12%

PPN adalah salah satu instrumen pajak yang diterapkan pada barang dan jasa untuk meningkatkan penerimaan negara. 

Pada awalnya, Indonesia menetapkan tarif PPN sebesar 10%, kemudian dinaikkan menjadi 11% pada 2022, dan direncanakan menjadi 12% pada 2025. Perubahan ini menjadi kontroversial karena berpotensi memperberat beban masyarakat, terutama kelompok ekonomi bawah.

Perbedaan PPN 10%, 11%, dan 12%

  • PPN 10%: Tarif ini telah berlaku cukup lama dan dianggap stabil, dengan dampak inflasi yang relatif kecil.
  • PPN 11%: Mulai diterapkan pada April 2022, kenaikan ini memicu peningkatan harga pada berbagai barang dan jasa, meski dampaknya dianggap masih dapat dikelola.
  • PPN 12%: Direncanakan untuk diterapkan pada 2025, kebijakan ini diharapkan meningkatkan pendapatan negara. Namun, dikhawatirkan akan memperbesar tekanan inflasi dan ketimpangan sosial.

Perbedaan mendasar terletak pada beban yang semakin tinggi bagi konsumen akhir. Karena sekali lagi PPN bersifat regresif, masyarakat berpenghasilan rendah akan merasakan dampak lebih besar dibandingkan kelompok atas.

Apakah benar hanya 1% kenaikan yang harus dibayar?

Kenaikan nominal tarif PPN dari 11% menjadi 12% mungkin terlihat kecil, tetapi dalam praktiknya, dampak kenaikan ini lebih dari sekadar 1%. Mengapa? Karena PPN diterapkan pada setiap tahapan produksi dan distribusi, dari produsen hingga konsumen akhir. 

Dalam mekanisme ini, kenaikan 1% di tingkat produsen dapat diteruskan dan dikalikan pada rantai distribusi berikutnya. Akibatnya, masyarakat sebagai konsumen akhir merasakan kenaikan harga yang jauh lebih besar dari angka resmi. 

Dalam kasus barang kebutuhan pokok, misalnya, kenaikan harga bisa mencapai 2% hingga 9%, tergantung pada kompleksitas rantai pasoknya.

Ketimpangan Ekonomi yang Meningkat

Kebijakan PPN yang terus naik berpotensi memperlebar jurang kesenjangan ekonomi. Kelompok kaya memiliki kemampuan untuk menyerap kenaikan harga tanpa mengorbankan gaya hidup mereka, sedangkan kelompok miskin harus berkompromi dengan kebutuhan dasar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun