Mohon tunggu...
Winny Lukman
Winny Lukman Mohon Tunggu... Freelancer - a Storyteller

a Storyteller

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Milikilah Tanda Tangan Digital untuk Kemudahan Bertransaksi di Masa Depan

17 Desember 2016   10:39 Diperbarui: 17 Desember 2016   21:44 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lima, User wajib menjaga baik-baik file .p12 tersebut karena file tersebut adalah identitas dirinya di dunia digital. Kegagalan menjaga file .p12 dapat berakibat hukum bagi pemilik sertifikat digital

Enam, CA mengirimkan Sertifikat Digital (file .p12) kepada tiap pemohon secara online (download).

Cukup mudah bukan?  Nah, pastikan Anda dan keluarga Anda memiliki tanda tangan digital sesegera mungkin.  Tanda tangan digital akan banyak manfaatnya di kemudian hari, kasus yang saya kemukakan di atas hanya salah satu contoh implementasi yang mungkin bisa diterapkan di masa depan.  Seperti yang diungkapkan oleh Bapak Aidil Chendramata, Direktur Keamanan Informasi di awal acara sosialisasi, “Tanda tangan digital telah menjadi kebutuhan yang sangat penting, tidak saja di lingkungan pemerintahan tapi juga bagi masyarakat.” 

Kedepannya tanda tangan digital juga dapat digunakan untuk login dan bertransaksi pada aplikasi eGovernment, eBanking, eCommerce, dan eServices lainnya.

Saat ini di Indonesia sudah ada sekitar 11,000 pemilik tanda tangan digital, pastikan Anda yang berikutnya ya?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun