Di bank mana saja uang Anda tersimpan? Berapa rekening tabungan yang Anda miliki? Berapa nilai deposito, obligasi, dan reksadana Anda sekarang? Jika Anda rajin datang ke bank, print buku tabungan, mengecek keuangan Anda baik tiap bulan maupun tahunan, tentu akan mudah memantau perkembangan nilai investasi Anda setiap saat. Namun pernahkah terlintas di benak Anda apabila Anda tiba-tiba dipanggil oleh Sang Pencipta, apa yang akan terjadi dengan investasi Anda?
Jangan sampai investasi yang telah Anda kumpulkan sekian lama menjadi harta idle yang tidak bermanfaat hanya karena ahli waris Anda kesulitan atau tidak bisa memenuhi syarat-syarat administratif untuk mengurusnya?
Mungkin sebagian besar dari Anda berpikir, bukankah secara hukum Islam, hukum perdata, maupun hukum adat harta peninggalan akan otomatis jatuh ke tangan ahli waris?
Ternyata oh ternyata, urusannya tidak sesederhana hanya menyerahkan dokumen-dokumen berupa surat nikah, akte lahir, kartu keluarga dan surat kematian saja. Biasanya untuk jaminan keamanan di kemudian hari, bank mensyaratkan dokumen persyaratan lainnya seperti surat kuasa yang dibuat dalam bentuk akta notaris yang ditandatangani oleh para ahli waris yang sah menurut hukum. Surat kuasa ini memang diperlukan jika para ahli waris bermaksud untuk menunjuk salah satu ahli waris atau orang lain selain ahli waris untuk mengurus dan menutup rekening nasabah yang meninggal. Artinya, bila seluruh ahli waris bisa datang secara bersama-sama ke bank tentu surat ini tidak diperlukan.
Selain itu bank juga biasanya mempersyaratkan surat acquit de charge yang dibuat dan ditandatangani oleh para ahli waris, yakni surat yang membebaskan bank dari segala tuntutan di kemudian hari.
Kalau para ahli waris Anda berada di kota atau di negara yang sama tentu hal ini tidak akan menjadi masalah. Nah, bayangkan jika ternyata para ahli waris berada di negara yang berjauhan dan tidak memungkinkan untuk datang ke bank bersama-sama dalam waktu dekat? Ulala, ini yang harus dipikirkan, bagaimana bisa mendapatkan tanda tangan para ahli waris yang berada di negara yang berbeda?
Apa bisa dokumen dikirim lalu ditandatangani dan dikirim balik? Atau dokumen discan dan diemail? Tentu saja tidak, karena siapa yang bisa menjamin validitas tanda tangan tersebut. Riskan penyadapan dan manipulasi, bukan?
Bisa saja, ahli waris yang tidak berada di dalam negeri membuat surat kuasa melalui notaris atau pejabat publik yang berwenang lainnya di negara tempat dia berada, lalu surat dilegalisir oleh kedutaan/konsulat Indonesia di negara tersebut. Tapi kebayang kan biaya yang harus dikeluarkan dan kerepotan mengurusnya? Apalagi bila biaya yang harus dikeluarkan tidak sebanding dengan nilai investasi yang akan diterima oleh tiap-tiap ahli waris.
Lalu bagaimana, adakah cara lain?
Setelah menghadiri sosialisasi tanda tangan digital di Trans Luxury Hotel Bandung pada hari Selasa, tanggal 13 Desember 2016, yang digelar oleh SiVION (Sistem Verifikasi Identitas Online Nasional) Kemkominfo dan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, saya mendapat banyak ilmu sekaligus pencerahan untuk pertanyaan di atas.
Apa Itu Tanda Tangan Digital?
Tanda tangan digital ini dibuat menggunakan teknik kriptografi yang dapat memastikan keaslian dari sebuah dokumen, bentuknya berupa gabungan angka-angka dan huruf-huruf yang unik.
Penggunaannya cukup mudah, bisa diaplikasikan di dokumen apapun yang akan kita tanda tangani, baik dalam bentuk MS Office, Adobe Reader maupun Mail Client. Dokumen yang sudah dibubuhkan tanda tangan digital memiliki tanda berupa sertifikat, sehingga apabila ada perubahan pada dokumen yang sudah diberi tanda tangan digital akan membuat tanda tangan tersebut tidak valid.
Tak hanya berupa tanda berupa angka-angka dan huruf-huruf unik, jika Anda memerlukan hard copy untuk dicetak, bentuk fisik dari tanda tangan juga bisa dimunculkan. Tutorial lebih jelas bisa Anda lihat di Sivion
Bagaimana Validitas Tanda Tangan Digital?
Tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum, seperti yang tercantum dalam UU ITE Nomor 11 tahun 2018 pasal 11, yang menyebutkan bahwa tanda tangan digital memberikan jaminan identitas yang valid, terjamin kerahasiaan, jaminan integritas, serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik. Di Indonesia, Kemkominfo bertindak sebagai regulator sekaligus administrator bagi pemilik dan pengguna tanda tangan digital atau sebagai trusted party yang biasanya disebut Certificate Authority (CA).
Bagaimana Cara Membuat Tanda Tangan Digital?
Panduan membuat tanda tangan digital dapat Anda lihat di Sivion, tinggal klik tombol register di sebelah kiri atas lalu memasukkan alamat e-mail Anda sebagai persyaratan sertifikat digital, selanjutnya ikuti langkah berikut :
Satu, Pemohon Sertifikat Digital mendaftarkan data pribadinya ke Registration Authority (RA) secara off line atau melalui website RA.
Dua, Pemohon dapat membuat pasangan kuncinya sendiri atau menggunakan aplikasi yang disediakan oleh website Certification Authority (CA), seperti yang dilakukan pada website pendaftaran sertifikat pada website sivion.
Tiga, Apabila verifikasi merupakan syarat permohonan sertifikat, maka pemohon datang membawa KTP ke loket RA beserta kunci publik miliknya dalam bentuk certificate signing request (CSR) kepada RA untuk diterbitkan sertifikat digitalnya oleh CA. Proses CSR otomatis dilakukan pada website sivion ini.
Empat, CA menerbitkan Sertifikat Digital secara online kepada user. Dengan cara user diberikan link khusus (beserta user name dan password) untuk download file .p12 yang berisi (sertifikat digital, pasangan kunci dan PIN) melalui email user. File .p12 hanya bisa sekali download.
Lima, User wajib menjaga baik-baik file .p12 tersebut karena file tersebut adalah identitas dirinya di dunia digital. Kegagalan menjaga file .p12 dapat berakibat hukum bagi pemilik sertifikat digital
Enam, CA mengirimkan Sertifikat Digital (file .p12) kepada tiap pemohon secara online (download).
Cukup mudah bukan? Nah, pastikan Anda dan keluarga Anda memiliki tanda tangan digital sesegera mungkin. Tanda tangan digital akan banyak manfaatnya di kemudian hari, kasus yang saya kemukakan di atas hanya salah satu contoh implementasi yang mungkin bisa diterapkan di masa depan. Seperti yang diungkapkan oleh Bapak Aidil Chendramata, Direktur Keamanan Informasi di awal acara sosialisasi, “Tanda tangan digital telah menjadi kebutuhan yang sangat penting, tidak saja di lingkungan pemerintahan tapi juga bagi masyarakat.”
Kedepannya tanda tangan digital juga dapat digunakan untuk login dan bertransaksi pada aplikasi eGovernment, eBanking, eCommerce, dan eServices lainnya.
Saat ini di Indonesia sudah ada sekitar 11,000 pemilik tanda tangan digital, pastikan Anda yang berikutnya ya?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H