Mohon tunggu...
Winny Lukman
Winny Lukman Mohon Tunggu... Freelancer - a Storyteller

a Storyteller

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Milikilah Tanda Tangan Digital untuk Kemudahan Bertransaksi di Masa Depan

17 Desember 2016   10:39 Diperbarui: 17 Desember 2016   21:44 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Tanda tangan digital ini  dibuat menggunakan teknik kriptografi yang dapat memastikan keaslian dari sebuah dokumen, bentuknya berupa gabungan angka-angka dan huruf-huruf yang unik.

Penggunaannya cukup mudah, bisa diaplikasikan di dokumen apapun yang akan kita tanda tangani, baik dalam bentuk MS Office, Adobe Reader maupun Mail Client.  Dokumen yang sudah dibubuhkan tanda tangan digital memiliki tanda berupa sertifikat, sehingga apabila ada perubahan pada dokumen yang sudah diberi tanda tangan digital akan membuat tanda tangan tersebut tidak valid.

Tak hanya berupa tanda berupa angka-angka dan huruf-huruf unik, jika Anda memerlukan hard copy untuk dicetak, bentuk fisik dari tanda tangan juga bisa dimunculkan.  Tutorial lebih jelas bisa Anda  lihat di Sivion

Bagaimana Validitas Tanda Tangan Digital?

Tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum, seperti yang tercantum dalam UU ITE Nomor 11 tahun 2018 pasal 11, yang menyebutkan bahwa tanda tangan digital memberikan jaminan identitas yang valid, terjamin kerahasiaan, jaminan integritas, serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik.  Di Indonesia, Kemkominfo bertindak sebagai regulator sekaligus administrator bagi pemilik dan pengguna tanda tangan digital atau sebagai trusted party yang biasanya disebut Certificate Authority (CA).

Bagaimana Cara Membuat Tanda Tangan Digital?

Panduan membuat tanda tangan digital dapat Anda lihat di Sivion, tinggal klik tombol register di sebelah kiri atas lalu memasukkan alamat e-mail Anda sebagai persyaratan sertifikat digital, selanjutnya ikuti langkah berikut :

Satu, Pemohon Sertifikat Digital mendaftarkan data pribadinya ke Registration Authority (RA) secara off line atau melalui website RA.

Dua, Pemohon dapat membuat pasangan kuncinya sendiri atau menggunakan aplikasi yang disediakan oleh website Certification Authority (CA), seperti yang dilakukan pada website pendaftaran sertifikat pada website sivion.

Tiga, Apabila verifikasi merupakan syarat permohonan sertifikat, maka pemohon datang membawa KTP ke loket RA beserta kunci publik miliknya dalam bentuk certificate signing request (CSR) kepada RA untuk diterbitkan sertifikat digitalnya oleh CA. Proses CSR otomatis dilakukan pada website sivion ini.

Empat, CA menerbitkan Sertifikat Digital secara online kepada user. Dengan cara user diberikan link khusus (beserta user name dan password) untuk download file .p12 yang berisi (sertifikat digital, pasangan kunci dan PIN) melalui email user. File .p12 hanya bisa sekali download.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun