Mohon tunggu...
Winny Silaen
Winny Silaen Mohon Tunggu... Mahasiswa - Alumni SMAN 1 Habinsaran

Mahasiswa UKI Prodi Hubungan Internasional Angkatan 21

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Upaya UNEP dalam Kasus Minamata

15 Januari 2022   23:52 Diperbarui: 16 Januari 2022   00:08 606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alasan Indonesia meratifikasi Konvensi Minamata adalah karena besarnya kerugian yang diterima Indonesia yang diakibatkan oleh pencemaran limbah beracun merkuri. 

Kerugian baik dari sisi ekonomi, lingkungan, maupun kesehatan. Sebuah negara wajib melindungi warga negaranya, maka dari itu, tindakan ratifikasi Konvensi mutlak harus dilakukan.  Konvensi ini sempat tertunda ratifikasinya selama 3 tahun karena lambannya pemerintah merespon bahaya yang ditimbulkan merkuri, selain itu, kondisi politik dalam negeri Indonesia juga kurang stabil mengingat tahun 2014 sedang dalam masa Pemilihan Umum Presiden Indonesia periode 2014-2019. 

Hal lain yang menjadi pertimbangan dalam ratifikasi Konvensi Minamata pada tahun 2017 adalah banyaknya kajian ilmiah serta penelitian yang dilakukan di Indonesia di mana merkuri sudah banyak menyebar dan meracuni penduduk sekitar. Penelitian ini menjadi salah satu faktor yang mendorong pemerintah agar melakukan ratifikasi. Selain penelitian, desakan dari organisasi lokal seperti Balifokus turut serta dalam mendorong terjadinya ratifikasi.

Setelah melalui berbagai pertimbangan yang telah disebutkan di atas, pemerintah Indonesia akhirnya melakukan ratifikasi Konvensi Minamata pada tahun 2017 setelah sebelumnya pernah ditandatangani pada tahun 2013 agar bisa dengan lebih mudah mengontrol perdagangan merkuri serta dapat bertukar informasi, atau teknologi antar negara dalam upaya mengontrol peredaran serta perdagangan merkuri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun