Alasan Indonesia meratifikasi Konvensi Minamata adalah karena besarnya kerugian yang diterima Indonesia yang diakibatkan oleh pencemaran limbah beracun merkuri.Â
Kerugian baik dari sisi ekonomi, lingkungan, maupun kesehatan. Sebuah negara wajib melindungi warga negaranya, maka dari itu, tindakan ratifikasi Konvensi mutlak harus dilakukan. Â Konvensi ini sempat tertunda ratifikasinya selama 3 tahun karena lambannya pemerintah merespon bahaya yang ditimbulkan merkuri, selain itu, kondisi politik dalam negeri Indonesia juga kurang stabil mengingat tahun 2014 sedang dalam masa Pemilihan Umum Presiden Indonesia periode 2014-2019.Â
Hal lain yang menjadi pertimbangan dalam ratifikasi Konvensi Minamata pada tahun 2017 adalah banyaknya kajian ilmiah serta penelitian yang dilakukan di Indonesia di mana merkuri sudah banyak menyebar dan meracuni penduduk sekitar. Penelitian ini menjadi salah satu faktor yang mendorong pemerintah agar melakukan ratifikasi. Selain penelitian, desakan dari organisasi lokal seperti Balifokus turut serta dalam mendorong terjadinya ratifikasi.
Setelah melalui berbagai pertimbangan yang telah disebutkan di atas, pemerintah Indonesia akhirnya melakukan ratifikasi Konvensi Minamata pada tahun 2017 setelah sebelumnya pernah ditandatangani pada tahun 2013 agar bisa dengan lebih mudah mengontrol perdagangan merkuri serta dapat bertukar informasi, atau teknologi antar negara dalam upaya mengontrol peredaran serta perdagangan merkuri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H