JURNAL 1 TAHUN 2022
Reviewer              : Windu Baskoro (4495)
Dosen Pembimbing   : Bapak Markus Marselinus Soge, S. H., M. H.
Judul                  : Implementasi Permenkumham Nomor M.02.PK04.10 Tahun 2007 Tentang Wali Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur
Nama Penulis         : Silmi Rizkan Mauludi, Padmono Wibowo
Jurnal                 : Jurnal Pendidikan dan Konseling
Volume dan Tahun    : Volume 4 Nomor 5 Tahun 2022
Link Artikel Jurnal     : https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/view/8569/6449
Pendahuluan / Latar Belakang
Pada  dasarnya  sebelum melakukan  suatu  program  pembinaan  baik  itu  pembinaan  kemandirian  dan  kepribadian,  yang  di lakukan pertama kali adalah melakukan catatan tentang latar belakang narapidana baik dari tindak pidana  maupun  kehidupan sosialnya  serta  melakukan  penggalian  potensi  narapidana  untuk  di selaraskan dengan program pembinaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.01.PK.04.10. Tahun 2007 tentang walipemasyarakatan.Pasal 2 Ayat 1 dapat disimpulkan bahwa "wali pemasyarakatan bertugas untuk mendampingi warga binaan pemasyarakatan   selama   menjalani  proses pembinaan,   interaksi   dengan   narapidana,   wali pemasyarakatan,  keluarga,  maupun  anggota  masyarakat".  Selanjutnya  dalam Pasal  1  Ayat  2 dijelaskan  bahwa "wali  pemasyarakatan  berkewajiban  untuk  selalu  mencatat  perilaku  serta latar belakang tindak pidana dan sosial narapidana untuk menemukan bakat yang sesuai dengan program pembinaan,  mencatat perkembangan  positif narapidana  serta  membuat  laporan  perkembangan narapidana  guna  kepentingan  sidang  tim  pengamat  pemasyarakatan(TPP) guna  menetapkan program  pembinaan  lebih  lanjut" wali  pemasyarakatan  memiliki kewenangan  yang penting dalam penentuan programpembinaan narapidana. Hal tersebut tercantum juga pada Pasal 1  Ayat  3 Permenkumham  Republik  Indonesia  Nomor: M.01.PK.04.10.  Tahun  2007  Tentang  Wali Pemasyarakatan. Dalam pasal 1 ayat 3 disimpulkan bahwa "wali pemasyarakatan bisa mengusulkan program   pembinaaan   yang   sesuai   dengan   bakat,   minat   dan kebutuhan   warga   binaan pemasyarakatan selain itu mereka berwenang untuk menerima dan melakukan konsultasi jika warga binaan  pemasyarakatan  mengalami  kesulitan dalam  berinteraksi  dengan  penghuni  atau  dalam mengikuti program pembinaan"
Konsep/teori dan tujuan penelitian
Teori implementasi  kebijakan  menurut  George  C. Edward  mengatakan  bahwa "implementasi  kebijakan  dipengaruhi  oleh  empat  variable,  yakni komunukasi,  sumber  daya,  disposisi  dan struktur  birokrasi.
Jenis/metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu menggunakan metode penelitian kualitatif Â
Sumber Data Penelitian
sumber data primer yang digunakan dalam penelitian ini yaitu observasi dan wawancara. Sedangkan sumber data sekundernya yakni :
1.Peraturan Kementrian  Hukum  dan  HAMNomor  M.02.Pk04.10  Tahun  2007  tentang  Wali Pemasyarakatan
2.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia(KUHP)
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasayarakatan
4.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
5.Buku-buku literatur yang berhubungan dengan Implementasi Kebijakan
6.Makalah-makalah/jurnal/karya tulis yang berkaitan dengan Implementasi Wali Pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan
Teknik Pengumpulan Data
Data yang diperoleh dari penelitian ini yaitudari obseravsi, wawancaradanbahan-bahan pustaka data primerdan sekunderberupa  peraturan  perundang-undangan dan  undang-undang  terkait, buku-buku  literatur,  hasil  penelitian,  makalah-makalah  hasil  seminar,  jurnal,  atau  studi  literature yang terkait dengan penelitian ini
Teknik Analisis Data
Pengumpulan data penelitian ini dilakukan terhadap data primer (olah data observasi dan wawancara) dan sekunder atau bahan kepustakaan berupa Undang-Undang Pemasyarakatan serta pertauran terkait lainnya guna memperoleh konsepsi teori maupun pendapat, pemikiran konseptual berupa konsep sistem pemasyarakatan dan teori sistem peradilan pidana diperoleh dari bahan-bahan hukum berupa buku, jurnal, maupun karya ilmiah lainnya
Pendekatan Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu menggunakan metode penelitian kualitatif  bersifat  deskriptif  dengan  jenis  penelitian  hukum  normatif  dengan  tujuan  melaksanakan penelitian untuk mengkaji mengenai asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian deskriptif
Objek Penelitian
Objek pada penelitian ini yakni implementasi dari permenkumham Nomor  M.02.Pk04.10  Tahun  2007  tentang  Wali Pemasyarakatan
Hasil Penelitian dan Pembahasan
peran  wali  pemasyarakatan  dalam  melaksanakan penilaian  dan  pencatatan  terhadap segala  bentuk  proses  pembinaan  narapidana sangat penting.  Penilaian  dan  pencatatan  yang  dilakukan  wali pemasyarakatan bertujuan untuk melihat perkembangan terhadap usaha perbaikan bagi pelanggar hukum. dalam pengusulan kepada Tim pengamat Pemasyarakatan agar Warga Binaandan Anak  Didik  Pemasyarakatan  dapat  diberikan program  pembinaan  berdasarkan  bakat,  minat  dan kebutuhan  serta  menerima  keluhan  dan  melakukan  konsultasi  jika Warga  Binaandan  Anak  Didik Pemasyarakatan mengalami hambatan sebagaimana Permenkumham Nomor M.02.Pk04.10 Tahun 2007 tentang Wali  Pemasyarakatan pada bagian Pasal 2 ayat 3 dapat dikatakan baik. ebijakan  menurut  George  C. Edward  mengatakan  bahwa "implementasi  kebijakan  dipengaruhi  oleh  empat  variable,  yakni komunukasi,  sumber  daya,  disposisi  dan struktur  birokrasi kendala yang dihadapi oleh Wali Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB  Cianjur  yaitu  kurangnya  kuantitas  sumber  daya  manusia  yang  ada,  jika  ditarik  perbandingan dalam  jumlah  wali  pemasyarakatan  yang  hanya  berjumlah  13  dan  jumlah  narapidana  yangmelaksanakan  pembinaan  berjumlah  626  cukup  terpaut  sangat  jauh.  Hal  ini  tentu  saja  akan menyebabkan  kurang  maksimalnya  dalam  pelasakaan  pengawasan,  pengamatan  da  pembinaan yang  dilaksanakan  oleh  wali  pemasyarakatan.  Ditambah  lagi  dengan  Adanya  rangkap  tugas  yang diemban  oleh  petugas  pemasyarakatan  yang  menjadi  wali  pemasyarakatan  dalam  menjalankan tugas  perwaliannya.  Dengan  adanya  rangkap  tugas  tersebut  maka  tentunya  ada  keterbatasan waktu yang dimiliki oleh setiap wali pemasyarakatan.
KesimpulanÂ
Wali pemasyarakatan mempunyai tugas dan wewenang sebagai orang yang menggantikan peran keluarga dari narapidana. Selain itu wali pemasyarakatn memiliki tugas sebagai mencatat identitas narapidana, memperhatikan, mengamati, dan memperhatikan perkembangan pembinaan, membuat laporan perkembangan dan perubahan perilaku narapidana, mengusulkan kepada tim pengamat pemasyarakatam terkait program pembinaan, serta menerima keluh kesah dari narapidana.
Dalam pengimplementasian Permenkumham  Nomor  M.02.PK04.10  Tahun  2007.  Wali pemasyarakatan Lapas kelas IIB cianjur mendapatkan kendala pada sektor kurangnya jumlah personal yang ada. Bahkan dalam perbandingan jumlah narapidana dan jumlah petugas sangatlah timpang. Hal ini akan memberikan dampak kepada kurangnya efektifitas program wali pemasyarakatan
Kelebihan dan Kekurangan
Jurnal ini memberikan gambaran mengenai tugas dan peran wali pemasyarakatan. Jurnal ini mengkaji sesuai dengan peraturan yang ada. Kajian dalam jurnal ini cukup lengkap, dan mencakup poin poin yang detail. Dalam penelitian ini juga membahas mengenai hambatan dalam pelaksanaan wali pemasyarakatan. Sehingga sudah mendeskripsikan implementasi wali pemasyarakatan sesuai dengan topik yang di bahas.
JURNAL 2 TAHUN 2023
Reviewer                  :Windu Baskoro (4495)
Dosen Pembimbing        :Bapak Markus Marselinus Soge, S. H., M. H.
Judul                      :TINJAUAN YURIDIS PERAN BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) DALAM MEMBERIKAN PEMBIMBINGAN KEMASYARAKATAN TERHADAP KLIEN DEWASA YANG MEMPEROLEH PEMBEBASAN BERSYARAT
Nama Penulis              :Nofia Erizka, Uyan Wiryadi, Diah Turis Kaemirawati
Jurnal                      :Jurnal Krisna Law
Volume dan Tahun         :Vol. 5 No 2, 2023
Link Artikel Jurnal         :https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/472
Pendahuluan / Latar Belakang
Untuk menjalankan sistem pemasyarakatan, Pemerintah melalui Kementerian  Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia  membentuk  instansi  yang memiliki  salah  satu  tugas  untuk  memberikan  pembimbingan  kepada  Warga Binaan  atau  Klien  Pemasyarakatan  yakni  Balai  Pemasyarakatan  (Bapas). Berdasarkan  Pasal  1  angka  20  Undang-Undang  Nomor  22  Tahun  2022  tentang Pemasyarakatan,  dijelaskan  bahwa  Bapas  adalah  lembaga  atau  tempat  yang menjalankan pembimbingan  kemasyarakatan  terhadap  klien.  Klien  yang dimaksud  dalam  pasal  tersebut,  dijelaskan  pada  Pasal  1  angka  9  Undang-Undang  Nomor  22  Tahun  2022  tentang  Pemasyarakatan  bahwa klien pemasyarakatan   adalah   seseorang   yang   berada   dalam   pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak. Bapas mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan sebagian dari tugas pokok DirektoratJenderalPemasyarakatan   dalam   menyelenggarakan pembimbingan klien  pemasyarakatan  di  daerahnya.  Bentuk  bimbingan  yang diberikan  Bapas  bermacam-macam,  mulai  dari  pemberian  pembinaan  tentang agama,  keterampilan,  sampai  pada  pembinaan  kepribadian.  Bimbingan  ini diberikan  dengan  tujuan  agar klien  dapat  hidup  dengan baik di  dalammasyarakat,  dapat  bertanggung  jawab,  dapat  memperbaiki  diri,  dan  tidak mengulangi  tindak  kejahatan  serta  dapat  kembali  menjadi  warga  negara  yang baik. Sebagai  konsekuensi  atas  perlindungan  terhadap  tindakan  pembimbingan tersebut,  dalam  Pasal  45  ayat  (1)  Peraturan  Pemerintah  Nomor  32  Tahun  1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, menyatakan,bahwa:"Bimbingan terhadap narapidana, anak pidana, dan anak Negara yang diberi pembebasan bersyarat dilaksanakan oleh Bapas." Penulis  peroleh  dari  Bapas  Kelas  II  Bekasi  bahwa  masih  terdapat klien pemasyarakatan kategori dewasa yang memperoleh pembebasan bersyarat dan masih  dalam  masa  pembimbingan  kemasyarakatan  di  Bapas  Kelas  II  Bekasi, kembali  melakukan  pelanggaran  hukum  atau  mengulangi  perbuatan  tindak pidana  yang  sebelumnya  pernah  dilakukan.  Berdasarkan  hal  tersebut,  dapat dilihat  betapa  penting  dan  tidak  dapat  dipisahkannya  antara  fungsi  kontrol, bimbingan, dan peranan Bapas terhadap kebutuhan dan juga masa depan dari seseorang yang berstatus sebagai seorang klien pemasyarakatan. Peranan Bapas melalui  petugas pembimbing  kemasyarakatan  terhadap Klien  dewasa  yang memperoleh  pembebasan  bersyarat  sangatlah  penting  sekali  karena  hal  ini merupakan  kelanjutan  dari  proses  pembinaan  narapidana  setelah  keluar  dari Lapas,  untuk  membangun  dan  membenahi  seseorang  agar  menjadi  lebih  baik, dan kembali ke masyarakat serta tidak mengulangi tindak pidana lagi
Konsep/teori dan tujuan penelitian
Teori yang ada pada penelitian ini merujuk pada  teori  kemanfaatan  hukum  Jeremy  Bentham,  bahwa  hukum harus  memberikan  persamaan  bagi  setiap  masyarakat. Sebagaimana  teori  kepatuhan  hukum  yang  digunakan  peneliti, kepatuhan hukum  adalah  kesadaran kemanfaatan  hukum  yang  melahirkan  bentuk "kesetiaan"masyarakat  terhadap  nilai-nilai  hukum  yang  diberlakukan  dalam hidup bersama yang diwujudkan dalam bentuk perilakuyang senyatanya patuh terhadap  nilai-nilai  hukum  itu  sendiri  yang  dapat  dilihat  dan  dirasakan  oleh sesama anggota masyarakat. Sedangkan tujuan penelitian ini ialah untuk meneliti betapa  penting  dan  tidak  dapat  dipisahkannya  antara  fungsi  kontrol, bimbingan, dan peranan Bapas terhadap kebutuhan dan juga masa depan dari seseorang yang berstatus sebagai seorang klien pemasyarakatan. Peranan Bapas melalui  petugas pembimbing  kemasyarakatan  terhadap Klien  dewasa  yang memperoleh  pembebasan  bersyarat  sangatlah  penting  sekali  karena  hal  ini merupakan  kelanjutan  dari  proses  pembinaan  narapidana  setelah  keluar  dari Lapas,  untuk  membangun  dan  membenahi  seseorang  agar  menjadi  lebih  baik, dan kembali ke masyarakat serta tidak mengulangi tindak pidana lagi
Jenis/metode Penelitian
Jenis  penelitian  ini  adalah hukum  normatif,  yaitu  penelitian  dengan mengkaji dan menganalisis substansi peraturan perundang-undangan yang erat hubungannya dengan  perpustakaan atas pokok permasalahan atau isu hukum dalam konsistensinya dengan asas-asas hukum yang ada
Sumber Data Penelitian
1)Bahan  hukum  primer,  meliputi  peraturan  perundang-undangan  yakni Undang-Undang  Nomor  22  Tahun  2022  tentang  Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi  Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata  Cara  Pemberian  Remisi,  Asimilasi,  Cuti  Mengunjungi  Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
2)Bahan  hukum  sekunder,  meliputi:artikel,  buku,  media  internet,  jurnal, serta
3)Bahan hukum tersier, meliputi:kamus dan ensiklopedia
Teknik Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data melalui studi dokumen atau bahan pustaka yang merupakan  penelitian  kepustakaan  (library  research)  dan  dengan  melakukan studi lapangan (field research) yakni mewawancarai narasumber di Bapas Kelas II Bekas
Teknik Analisis DataData yang diperoleh adalah bersifat data kualitatif. Kemudian data itu diolah dianalisis secara kualitatif,sehingga hasil analisis data pun bersifat kualitatif dan tidak menggunakan rumus-rumus statistik dan matematis.
Pendekatan Penelitian
Penulis   memakai   pendekatan   penelitian   yuridis   normatif   yang pendekatannya  dari  sudut  ilmu  hukum  agar  penelitian  ini  dapat  memperoleh gambaran  secara  menyeluruh  terhadap  permasalahan  dalam  penelitian  ini, tetapi  pendekatan  ini  tidak  bersifat  politik  dan  hanya  bersifat  memberikan dukungan terhadap pendekatan yuridis
Objek Penelitian
Objek pada penelitian ini yakni mengkaji peran bapas dalam sistem memberikan pembimbingan kemasyarakatan terhadap klien dewasa yang memperoleh pembebasan bersyarat dikasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Hasil Penelitian dan Pembahasan
Berdasarkan  uraian  hasil  wawancara  Penulis  dengan  para  narasumber di atas, maka dapat Penulis sampaikan bahwa peran Bapas Kelas II Bekasi dalam memberikanpembimbingan  kemasyarakatan  terhadap klien  pemasyarakatan kategori  dewasa  yang memperoleh  pembebasan  bersyarat  termasuk  sebagai tugas  dan  fungsi  dari  Bapas  Kelas  II  Bekasi  yang  merupakan  bagian dari Kemenkumham RI. Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut Bapas Kelas II Bekasi  memiliki  peran  terhadap klien dewasa  untuk  mendapatkan  hasil  yang maksimal selama menjalani proses bimbingan kemasyarakatan di Bapas Kelas II Bekasi. Pada  pelaksanaan  program  pembimbingan  kemasyarakatan  di  Bapas Kelas  II  Bekasi  dilakukan  dengan  menggunakan  anggaran  sendiri  yang merupakan anggaran dari Bapas Kelas II Bekasi maupun melakukan kerja samadengan instansi pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bekasi. Bentuk peran  dari  Bapas  Kelas  II  Bekasi  terhadap  Klien  dewasa  yang mendapatkan pembebasan  bersyarat  adalah  dengan  memberikan  program  bimbingan kepribadian dan program bimbingan kemandirian. Hambatan yang dialami BapasKelas II Bekasi diantaranya adalah regulasi tentang kewenangan Bapas. Hambatan ini berupa hambatan mengenai cara mengatur, aturan, atau peraturan dari Bapasmenjadikan sebagai hambatan tersendiri,  sebab sebagai  lembaga  atau  badan  negara  yang  melaksanakan bimbingan   terhadap klien pemasyarakatan,   Bapas   Kelas   II  Bekasi berlandaskan   pada   perundang-undangan   yang   mengatur   mengenai perannya dalam sistem peradilan pidana. Kemudian hambatan dari  segi  personil  dari  Bapas  Kelas  II  Bekasi. Upaya  yang  dilakukan  oleh  Bapas  Kelas  II  Bekasi  yang  pertama adalah melakukan  perencanaan  instansi.  Dalam  perencanaan  tersebut  yang  kami perhatikan  adalah  kualitas  dari  sumber daya pelaksana  pembimbingan kemasyarakatan.   Dengan   menentukan   mekanisme   perekrutan   serta penyelenggaraan pendidikan dan  pelatihan  secara  berkala.  Berdasarkan  teori  kemanfaatan  hukum  Jeremy  Bentham,  bahwa  hukum harus  memberikan persamaan  bagi  setiap  masyarakat.  Hal  ini  sesuai  dengan tugas  dan  fungsi  dari  Bapas  Kelas  II  Bekasi  yakni  memberikan program pembimbingankemasyarakatan   kepada klien dengan   tujuan   untuk mengintegrasikan klien agar   dapat  kembali diterimadi   tengah-tengah masyarakat dan agar mendapatkan perlakuan yang sama di dalam masyarakat sebagai warga negara Indonesia meskipun sebagai mantan narapidana.Dengan  demikian  dapat  Penulis  sampaikan  bahwa  Bapas  Kelas  II  Bekasi telah melaksanakan  tugas  dan  fungsinya  sebagai  unit  pelaksana  tugas pemasyarakatan  guna  memberikan  manfaat  bagi masyarakat  khususnya  bagi klien  pemasyarakatan  agar  dapat  diterima  dan  memiliki  kemandirian  untuk hidup di  tengahmasyarakat dan  tidak  melakukan  kembali  perbuatan pelanggaran hukum yang pernah dilakukan sebelumnya
KesimpulanÂ
Bapas memiliki peran sebagai penyelenggara pembimbingan klien pemasyarakatan di daerah. Kaitanya dengen pembebasan bersyarat, bapas berperan sebagai lembaga yang menerbitkan surat telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan tekun. Review Jurnal Penelitian Hukum Normatif akan memberikan manfaat sebagaimana mestinya. Sesuai dengan tugas dan fungsinya bapas berfungsi sebagai memberikan program pembimbingan kemasyarakatan kepada klien dengantujuan mengintegrasikan klien agar di terima di Masyarakat. Bapas dalam hal ini bapas kelas II Bekasi telah dapat melaksanakn tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya dengan baik. Termasuk dalam pengurusan dan pengusulan PB
Kelebihan dan Kekurangan
Penelitian ini mampu dipahami dengan baik. Akan tetapi penelitian ini lebih dominan menampilkan hasil dari wawancara petugas dengan penulis. Seharusnya penulis dapat menjelaskan terlebih dahulu mengenai wawancar yang dilakukan tidak hanya menuliskan hasil wawancaranya saja. Agar materi lebih mudah untuk diserap. Selain itu penelitian kurang memfokuskan pada judul yakni bagaimana peranan bapas dalammemberikan pembimbigan kemasyarakatan terhadap klien dewasa yang memproleh pembebasan bersyarat. Akantetapi penelitian ini sudah memberikan deskripsi yang lengkap mulai dari tugas dan fungsi bapas hingga hambatan dan upaya penanggulanganya.
JURNAL 3 TAHUN 2023
Reviewer                    :Windu Baskoro (4495)
Dosen Pembimbing         :Bapak Markus Marselinus Soge, S. H., M. H.
Judul                        :PENGUATAN KEDUDUKAN PEMASYARAKATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU MELALUI FUNGSI PELAYANAN TAHANAN
Nama Penulis               :Riki Afrizal, Iwan Kurniawan, Fajar Wahyudi
Jurnal                       :JURNAL ILMIAH KEBIJAKAN HUKUM
Volume dan Tahun          :Volume 17 Nomor 1, 2023
Link Artikel Jurnal           :https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/472
Pendahuluan / Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan (selanjutnya disebut UU Pemasyarakatan) telah disahkan dan diundangkan sebagai pengganti undang-undang pemasyarakatan sebelumnya. Didalam UU Pemasyarakatan sebelumnya tidak diatur secara tegas dan jelas mengenai penyelenggaraan pelayanan terhadap tahanan sebagai fungsi pemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut hanya disinggung atau diatur mengenai perawatan tahanan sebagaimana terdapat dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Pasal tersebut juga hanya menunjuk pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perawatan tahanan melalui Peraturan Pemerintah dan itu jelas secara hierarki tidak setingkat dengan undang-undang. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa UU Pemasyarakatan sebelumnya tersebut tidak memuat substansi mengenai fungsi palayanan terhadap tahanan. Padahal lembaga yang melaksanakan perawatan dan pelayanan terhadap tahanan dalam prakteknya dilaksanakan oleh rumah tahanan (Rutan) yang merupakan bagian dari pemasyarakatan. Pengaturan mengenai tahanan justru kemudian ditemukan pengaturannya dalam beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP diatur bahwa tanggung jawab secara yuridis terhadap tahanan ada pada pejabat yang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaannya. Untuk tanggung jawab secara fisik tahanan tersebut ada pada kepala Rutan. Pelayanan terhadap tahanan dalam Pasal 4 UU Pemasyarakatan diatur sebagai salah satu dari fungsi pemasyarakatan sama halnya dengan fungsi pembinaan terhadap narapidana dan anak, meskipun berbeda dari segi peruntukan dan tempat pelaksanaannya. Adanya pengaturan fungsi pemasyarakatan yang didalamnya mengatur mengenai pelayanan tahanan tentu saja menunjukkan bahwa pemasyarakatan memiliki peran dalam rangkaian proses penegakan hukum pidana atau proses peradilan pidana itu sendiri. Dengan adanya perubahan Undang-Undang Pemasyarakatan yang secara substansial mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan tahanan tentu memiliki pengaruh terhadap kedudukan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. Oleh sebab itu untuk membahas dan menganalisis permasalahan hukumnya, maka dalam tulisan ini membahas persoalan tersebut sesuai dengan judul yang telah dikemukakan pada bagian awal tulisan ini.
Konsep/teori dan tujuan penelitian
Sistem peradilan pidana dikatakan juga merupakan suatu sistem penegakan hukum sebagai upaya menanggulangi kejahatan. Sebagaimana pendekatan normatif dalam sistem peradilan pidana memandang unsur aparatur penegak hukum termasuk pemasyarakatan sebagai institusi pelaksana peraturan perundangundangan yang berlaku sehingga merupakan bagian dari sistem penegakan hukum semata. sebagai keterpaduan dalam sistem peradilan pidana terpadu. Muladi juga menyebut dengan istilah sinkronisasi dan keselarasan
Jenis/metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam membahas dan menganalisis penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif.
Sumber Data Penelitian
1)Bahan  hukum  primer,  meliputi  peraturan  perundang-undangan  yakni Undang-Undang  Nomor  22  Tahun  2022  tentang  Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP
2)Bahan  hukum  sekunder,  meliputi:artikel,  buku,  media  internet,  jurnal, serta
3)Bahan hukum tersier, meliputi:kamus dan ensiklopedia
Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data penelitian ini dilakukan terhadap data sekunder atau bahan kepustakaan berupa Undang-Undang Pemasyarakatan serta pertauran terkait lainnya guna memperoleh konsepsi teori maupun pendapat, pemikiran konseptual berupa konsep sistem pemasyarakatan dan teori sistem peradilan pidana diperoleh dari bahan-bahan hukum berupa buku, jurnal, maupun karya ilmiah lainnya
Teknik Analisis Data
Pengumpulan data penelitian ini dilakukan terhadap data sekunder atau bahan kepustakaan berupa Undang-Undang Pemasyarakatan serta pertauran terkait lainnya guna memperoleh konsepsi teori maupun pendapat, pemikiran konseptual berupa konsep sistem pemasyarakatan dan teori sistem peradilan pidana diperoleh dari bahan-bahan hukum berupa buku, jurnal, maupun karya ilmiah lainnya
Pendekatan Penelitian
Dalam penelitian hukum normatif lazimnya terdapat beberapa pendekatan yang digunakan. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan atau regulasi yang terkait dengan isu yang sedang diteliti.
Objek Penelitian
Objek pada penelitian ini yakni peran peasyaraatan dalam menjalankan fungsi pelayanan tahanan dengan mengkji menurut Undang-Undang pemasyarakatan dan KUHAP
Hasil Penelitian dan Pembahasan
Penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa berdasarkan kepada ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimana kewenangan penahanan ada pada lembaga yang berwenang pada setiap tingkatannya seperti penyidik, penuntut umum, dan hakim. Dengan demikian kewenangan untuk melakukan penahanan ada pada lembaga tersebut. Dengan demikian tanggungjawab pengelolaan termasuk didalamnya pelayanan dan perawatan tahanan ada pada Rutan yang menjadi bagian dari pemasyarakatan itu sendiri. Hak yang dimiliki oleh seseorang yang disangka melakukan pelanggaran hukum harus tetap dilindungi, dihormati, dan dipenuhi. Dalam konteks penegakan hukum, sebagaimana yang dikemukakan oleh Mardjono Reksodiputro bahwa tujuan penegakan hukum yang utama adalah terjadinya proses penegakan hukum yang adil (due process of law) dimana didalamnya terdapat hak-hak tersangka, terdakwa dan terpidana dilindungi dan dianggap sebagai bagian dari hak-hak warga negara oleh karena itu merupakan bagian dari HAM. Pelaksanaan pelayanan terhadap tahanan tidak terlepas dari upaya untuk menjamin dan melaksanakan hak-hak tahanan. Dalam berbagai peraturan perundang-undangan juga telah dijamin upaya perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi tersangka atau terdakwa dalam tahanan. Hal ini berarti bahwa penahanan itu tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang oleh penguasa. Penyelenggaraan fungsi pelayanan tahanan pada Rutan berdasarkan Pasal 20 UU Pemasyarakatan meliputi penerimaan, penempatan, pelaksanaan pelayanan, dan pengeluaran tahanan. Penyelenggaranan pelayanan terhadap tahanan oleh Rutan pada saat bersamaan juga akan berkaitan dengan kewenangan penahanan yang dimiliki oleh komponen peradilan pidana lainnya. penyelenggaraan pelayanan tahanan dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan oleh Rutan juga merupakan salah satu wujud nyata peran dari Pemasyarakatan dalam mencapai tujuan sistem peradilan pidana serta menciptakan sistem penegakan hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan Dapat dikatakan bahwa perubahan Undang-Undang Pemasyarakatan merupakan penguatan sekaligus penegasan terhadap keberadaan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. Pemasyarakatan melalui keberadaan lembaganya (Rutan) sebagai penyelenggara pelayanan tahanan menunjukkan bahwa pemasyarakatan sudah bekerja sejak awal berlangsungnya proses peradilan pidana.
KesimpulanÂ
Penyelenggaraan fungsi pelayanan tahanan pada Rutan berdasarkan Pasal 20 UU Pemasyarakatan meliputi penerimaan, penempatan, pelaksanaan pelayanan, dan pengeluaran tahanan.penyelenggaraan fungsi pelayanan tahanan tersebut merupakan sebagai bentuk dari Upaya untuk menjamin dan mewujudkan hak hak yang telah diatur dengan jelas didalam UU Pemasyaraatan. Penyelenggaraan pelaanan tahanan juga merupakan Upaya perlindungan terhadap hak tahanan didalam rutan. Melalui perubahan regulasi mengenai undang undang peasyarakatan menegaskan bahw peran peasyarakatan dalam pelaanan tahanan dimulai sejak awal berlangsungnya proses pidana. Fungsi ini menegaskan bahwa pemasyarakat tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan saja, namun juga fungsi pelayanan tahanan, yang mana hal ini merupakan Upaya mendukung berkerjanya siste peradilan yang terpadu.
Kelebihan dan Kekurangan
Pada jurnal ini membahas mengenai peran pemasyarakatan dala menjalankan fungsi pelayanan tahanan dalam siste peradilan pidana terpadu. Pembahsan dalam jurnal ini sudah menyeluruh. Jurnal ini mendeskripsikan fungsi pelayanan tahanan sesuai dengan UU pemasyarakatan dan KUHP. Sehingga deskripsi daam jurnal ini sudah mencakup dengan lengkap. Penggunaan Bahasa dan sistematis yang baik semakin mempermudah pembaca dalam memahami jurnal ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H