Sumber Data Penelitian
sumber data primer yang digunakan dalam penelitian ini yaitu observasi dan wawancara. Sedangkan sumber data sekundernya yakni :
1.Peraturan Kementrian  Hukum  dan  HAMNomor  M.02.Pk04.10  Tahun  2007  tentang  Wali Pemasyarakatan
2.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia(KUHP)
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasayarakatan
4.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
5.Buku-buku literatur yang berhubungan dengan Implementasi Kebijakan
6.Makalah-makalah/jurnal/karya tulis yang berkaitan dengan Implementasi Wali Pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan
Teknik Pengumpulan Data
Data yang diperoleh dari penelitian ini yaitudari obseravsi, wawancaradanbahan-bahan pustaka data primerdan sekunderberupa  peraturan  perundang-undangan dan  undang-undang  terkait, buku-buku  literatur,  hasil  penelitian,  makalah-makalah  hasil  seminar,  jurnal,  atau  studi  literature yang terkait dengan penelitian ini
Teknik Analisis Data
Pengumpulan data penelitian ini dilakukan terhadap data primer (olah data observasi dan wawancara) dan sekunder atau bahan kepustakaan berupa Undang-Undang Pemasyarakatan serta pertauran terkait lainnya guna memperoleh konsepsi teori maupun pendapat, pemikiran konseptual berupa konsep sistem pemasyarakatan dan teori sistem peradilan pidana diperoleh dari bahan-bahan hukum berupa buku, jurnal, maupun karya ilmiah lainnya
Pendekatan Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu menggunakan metode penelitian kualitatif  bersifat  deskriptif  dengan  jenis  penelitian  hukum  normatif  dengan  tujuan  melaksanakan penelitian untuk mengkaji mengenai asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian deskriptif
Objek Penelitian
Objek pada penelitian ini yakni implementasi dari permenkumham Nomor  M.02.Pk04.10  Tahun  2007  tentang  Wali Pemasyarakatan
Hasil Penelitian dan Pembahasan
peran  wali  pemasyarakatan  dalam  melaksanakan penilaian  dan  pencatatan  terhadap segala  bentuk  proses  pembinaan  narapidana sangat penting.  Penilaian  dan  pencatatan  yang  dilakukan  wali pemasyarakatan bertujuan untuk melihat perkembangan terhadap usaha perbaikan bagi pelanggar hukum. dalam pengusulan kepada Tim pengamat Pemasyarakatan agar Warga Binaandan Anak  Didik  Pemasyarakatan  dapat  diberikan program  pembinaan  berdasarkan  bakat,  minat  dan kebutuhan  serta  menerima  keluhan  dan  melakukan  konsultasi  jika Warga  Binaandan  Anak  Didik Pemasyarakatan mengalami hambatan sebagaimana Permenkumham Nomor M.02.Pk04.10 Tahun 2007 tentang Wali  Pemasyarakatan pada bagian Pasal 2 ayat 3 dapat dikatakan baik. ebijakan  menurut  George  C. Edward  mengatakan  bahwa "implementasi  kebijakan  dipengaruhi  oleh  empat  variable,  yakni komunukasi,  sumber  daya,  disposisi  dan struktur  birokrasi kendala yang dihadapi oleh Wali Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB  Cianjur  yaitu  kurangnya  kuantitas  sumber  daya  manusia  yang  ada,  jika  ditarik  perbandingan dalam  jumlah  wali  pemasyarakatan  yang  hanya  berjumlah  13  dan  jumlah  narapidana  yangmelaksanakan  pembinaan  berjumlah  626  cukup  terpaut  sangat  jauh.  Hal  ini  tentu  saja  akan menyebabkan  kurang  maksimalnya  dalam  pelasakaan  pengawasan,  pengamatan  da  pembinaan yang  dilaksanakan  oleh  wali  pemasyarakatan.  Ditambah  lagi  dengan  Adanya  rangkap  tugas  yang diemban  oleh  petugas  pemasyarakatan  yang  menjadi  wali  pemasyarakatan  dalam  menjalankan tugas  perwaliannya.  Dengan  adanya  rangkap  tugas  tersebut  maka  tentunya  ada  keterbatasan waktu yang dimiliki oleh setiap wali pemasyarakatan.
KesimpulanÂ
Wali pemasyarakatan mempunyai tugas dan wewenang sebagai orang yang menggantikan peran keluarga dari narapidana. Selain itu wali pemasyarakatn memiliki tugas sebagai mencatat identitas narapidana, memperhatikan, mengamati, dan memperhatikan perkembangan pembinaan, membuat laporan perkembangan dan perubahan perilaku narapidana, mengusulkan kepada tim pengamat pemasyarakatam terkait program pembinaan, serta menerima keluh kesah dari narapidana.
Dalam pengimplementasian Permenkumham  Nomor  M.02.PK04.10  Tahun  2007.  Wali pemasyarakatan Lapas kelas IIB cianjur mendapatkan kendala pada sektor kurangnya jumlah personal yang ada. Bahkan dalam perbandingan jumlah narapidana dan jumlah petugas sangatlah timpang. Hal ini akan memberikan dampak kepada kurangnya efektifitas program wali pemasyarakatan
Kelebihan dan Kekurangan
Jurnal ini memberikan gambaran mengenai tugas dan peran wali pemasyarakatan. Jurnal ini mengkaji sesuai dengan peraturan yang ada. Kajian dalam jurnal ini cukup lengkap, dan mencakup poin poin yang detail. Dalam penelitian ini juga membahas mengenai hambatan dalam pelaksanaan wali pemasyarakatan. Sehingga sudah mendeskripsikan implementasi wali pemasyarakatan sesuai dengan topik yang di bahas.
JURNAL 2 TAHUN 2023
Reviewer                  :Windu Baskoro (4495)
Dosen Pembimbing        :Bapak Markus Marselinus Soge, S. H., M. H.