2. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka penulis disarankan kepada:
1.Hakim selaku orang yang memutus perkara di pengadilan seharusnya menerapkan atau menegakkan hukum sesuai dengan ilmu hukum yang selalu berorientasi kepada keilmuan.
2. Hakim dalam menjatuhkan pidana agar selalu memerhatikan tujuan pemidanaan (purpose of sentencing), yang bukan hanya sebagai pembalasan, melainkan juga guna mendidik dan memperbaiki perilaku untuk kembali kepada masyarakat serta pemidanaan tersebut memenuhi rasa keadilan (justice) baik bagi terpidana, korban maupun masyarakat luas.
3. Pemerintah perlu menyediakan lembaga khusus yang diberi wewenang untuk menentukan berat- ringannya ppidana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H