Mohon tunggu...
Windi Puspita Wati
Windi Puspita Wati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa di universitas insan cendekia mandiri saat ini saya berumur 20 tahun hobby saya membaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Kasus Angelina Sondakh

19 Desember 2023   08:16 Diperbarui: 19 Desember 2023   14:13 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi yang berkaitan dengan sistem kontrak pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana atau pejabat terkait dengan pengusaha yang memberikan kesempatan atau peluang untuk mendapatkan banyak uang bagi kedua belah pihak." Karena didalam kasus disebutkan bahwa "Direktur PT Duta Graha Indah(DGI), Muhammad El Idrus dan seorang penghubung bernama Mindo Rosalinda Manulang (Rosa). Menyerahkan uang suap dalam bentuk 3 lembar cek senilai Rp.3.2 miliar kepada Wafid muharam.Suap tersebut merupakan uang balas jasa dari PT DGI karena telah memenangi tender proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang Sumatera Selatan.

Tipe selanjutnya menurut saya kasus ini mengarah kepada tipe korupsi menurut Vito Tanzi, "Korupsi otogenik, yaitu korupsi yang terjadi ketika seorang pejabat mendapat keuntungan karena memiliki pengetahuan sebagai orang dalam (insiders information) tentang berbagai kebijakan publik yang seharusnya dirahasiakan.

C. Kaitan Kasus Korupsi Dengan Makna Pancasila

Sila pertama yang berbunyi "Ke-Tuhanan Yang Masa Esa" jika kita melakukan tindakan korupsi berarti sama saja kita telah mendustakan Tuhan sebagai mahluk ciptaan Tuhan harus menunjukan dalam baik dalam tindakan, perbutan kita bahwa kita adalah mahluk yang bertuhan kita memiliki Tuhan sebagai dasar melakukan segala tindakan. Oleh sebab itu kita sebagai mahluk bertuhan bertindak berdasarkan yang diperbolehkan dalam Agama dan menajuhi laranganNya. 

Terkait dengan kasus ini, tidak ada satupun ajaran Agama yang memperbolehkan seseoraag atau sekelompok orang untuk melakukan korupsi atau mengambil hak orang lain secara diam-diam untuk kepentingan pribadi apalagi akan mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara dan warganya


Sila kedua yang berbunyi "Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab" sila ini memiliki makna untuk memperlakukan sesama manusia sebagai mana mestinya dan melakukan tindakan yang benar, bermartabat, adil terhadap sesama manusia sebagaimana mestinya. Dengan melakukan. korupsi, berarti sama saja telah melangggar sila kedua ini karena telah melakukan tindakan yang memperlakukan kekuasaan dan kedudukan sebagai tempat untuk mendapatkan hal yang diinginkan demi kebahagiaan diri sendiri dan juga membuat orang lain menjadi rugi karena tindakan korupsi tersebut.

Sila ketiga yang berbunyi "Persatuan Indonesia" yang memiliki makna bahwa kedudukan masyarakat/rakyat itu sama di depan mata hukum tanpa membeda-bedakan serta mendapat perlakuan yang sama di depan hukum sehingga, dengan melakukan korupsi berarti sama saja telah melanggar sila ini. Korupsi merupakan tindakan yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat sehingga hal tersebut akan membuat rakyat merasa menjadi terintimidasi dan tidak peduli lagi terhadap tindakan yang telah dilakukan oleh pemerintah. Lama kelamaan, hal ini akan membuat Indonesia menjadi tidak harmonis.

Sila keempat yang berbunyi "Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dengan melakukan tindakan korupsi berarti kita juga telah melanggar sila keempat ini karena sila ini mengandung makna untuk bermusyawarah dalam melakukan dan menentukan segala sesuatu agar tercapainya keputusan bersama yang berdampak baik bagi Indonesia. Tetapi, dengan korupsi itu sama saja telah melakukan tindakan dengan keputusan sendiri dan hal itu tidak baik karena dalam menentukan dan melakukan segala sesuatu haruslah berdasarkan keputusan bersama karena Indonesia sangat menjunjung tinggi musyawarah. Jika melakukan tindakan korupsi berarti sama saja telah meremehkan kekuatan musyawarah dan hal itu akan membuat negara menjadi terpecah belah.

Sila kelima yang berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" dengan adanya korupsi berarti telah melakukan tindakan yang melenceng dari sila ini karena sila ini memiliki makna yaitu adil terhadap sesama dan menghormati setiap hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Dengan tindakan korupsi menunjukan ketidakadilan antar pemerintah dan masyarakat. Bukan hanya itu juga ketidakadilan terhadap negara sendiri karena telah menggunakan sesuatu yang bukan haknya untuk dijadikan kenikmataan bagi diri sendiri tanpa memikirkan tujuan awalnya hal tersebut dilakukan.

1. Kesimpulan
a.) Sebab dan Implakasi Kasus

Korupsi yang terjadi disebakan kurangnya kesadaran para koruptor akan nilai-nilai pancasila sehingga mereka menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan korupsi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun