Mohon tunggu...
Windi Puspita Wati
Windi Puspita Wati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa di universitas insan cendekia mandiri saat ini saya berumur 20 tahun hobby saya membaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Kasus Angelina Sondakh

19 Desember 2023   08:16 Diperbarui: 19 Desember 2023   14:13 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Kasus Angelina Sondakh

A. Deskripsi Kasus

KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN            MOZES

A. Deskripsi Kasus

Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau yang lebih dikenal dengan perempuan yang lahir dari di New South Wales, Australia, 25 Desember 1977. Angelina Sondakh melakukan korupsi yaitu adanya kesempatan, yaitu adanya proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Kemendikbud yang melibatkan dirinya atau status kekuasaannya dalam pengambilan keputusan dan menjalankan proyek tersebut. 


Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 Tahun penjara terhadap Angelina Patricia Pinkan Sondakh dalan kasus korupsi di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementrian Pemuda dan Olahraga. Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar mengatakan terdakwa dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding hanya dikenakan pasal 11 UU Tipikor, sedangkan Majelis Kasasi menerapkan pasal 12 A UU Tipikor. 

Terdakwa ini aktif meminta free kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek dan disepakati 5 persen. Dan harusnya sudah diberikan ke terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen. Dalam putusan kasasi ini majelis juga mewajibkan Angelina Sondakh mengembalikan uang suap Rp. 12,58 miliar ditambah 2,350 juta dolar AS yang sudah diterimanya, jika tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan selama 5 tahun.

B. Analisa Kasus Korupsi

Kasus korupsi yang melibatkan Angelina Sondakh ini termasuk pengertian korupsi menurut Wertheim yang menggunakan pengertian yang lebih spesifik. Menurutnya, seorang pejabat dikatakan melakukan tindak pidana korupsi, adalah apabila seseorang menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan memengaruhinya agar mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah DNA kadang-kadang pengertian ini juga mencakup perbuatan menawarkan hadiah, atau bentuk balas jasa yang lain. 

Kasus korupsi ini juga  termasuk jenis korupsi menurut Piers Beirne dan James Messerschmidt, yaitu "Political Kickbacks adalah kegiatan. 

Korupsi yang berkaitan dengan sistem kontrak pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana atau pejabat terkait dengan pengusaha yang memberikan kesempatan atau peluang untuk mendapatkan banyak uang bagi kedua belah pihak." Karena didalam kasus disebutkan bahwa "Direktur PT Duta Graha Indah(DGI), Muhammad El Idrus dan seorang penghubung bernama Mindo Rosalinda Manulang (Rosa). Menyerahkan uang suap dalam bentuk 3 lembar cek senilai Rp.3.2 miliar kepada Wafid muharam.Suap tersebut merupakan uang balas jasa dari PT DGI karena telah memenangi tender proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang Sumatera Selatan.

Tipe selanjutnya menurut saya kasus ini mengarah kepada tipe korupsi menurut Vito Tanzi, "Korupsi otogenik, yaitu korupsi yang terjadi ketika seorang pejabat mendapat keuntungan karena memiliki pengetahuan sebagai orang dalam (insiders information) tentang berbagai kebijakan publik yang seharusnya dirahasiakan.

C. Kaitan Kasus Korupsi Dengan Makna Pancasila

Sila pertama yang berbunyi "Ke-Tuhanan Yang Masa Esa" jika kita melakukan tindakan korupsi berarti sama saja kita telah mendustakan Tuhan sebagai mahluk ciptaan Tuhan harus menunjukan dalam baik dalam tindakan, perbutan kita bahwa kita adalah mahluk yang bertuhan kita memiliki Tuhan sebagai dasar melakukan segala tindakan. Oleh sebab itu kita sebagai mahluk bertuhan bertindak berdasarkan yang diperbolehkan dalam Agama dan menajuhi laranganNya. 

Terkait dengan kasus ini, tidak ada satupun ajaran Agama yang memperbolehkan seseoraag atau sekelompok orang untuk melakukan korupsi atau mengambil hak orang lain secara diam-diam untuk kepentingan pribadi apalagi akan mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara dan warganya


Sila kedua yang berbunyi "Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab" sila ini memiliki makna untuk memperlakukan sesama manusia sebagai mana mestinya dan melakukan tindakan yang benar, bermartabat, adil terhadap sesama manusia sebagaimana mestinya. Dengan melakukan. korupsi, berarti sama saja telah melangggar sila kedua ini karena telah melakukan tindakan yang memperlakukan kekuasaan dan kedudukan sebagai tempat untuk mendapatkan hal yang diinginkan demi kebahagiaan diri sendiri dan juga membuat orang lain menjadi rugi karena tindakan korupsi tersebut.

Sila ketiga yang berbunyi "Persatuan Indonesia" yang memiliki makna bahwa kedudukan masyarakat/rakyat itu sama di depan mata hukum tanpa membeda-bedakan serta mendapat perlakuan yang sama di depan hukum sehingga, dengan melakukan korupsi berarti sama saja telah melanggar sila ini. Korupsi merupakan tindakan yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat sehingga hal tersebut akan membuat rakyat merasa menjadi terintimidasi dan tidak peduli lagi terhadap tindakan yang telah dilakukan oleh pemerintah. Lama kelamaan, hal ini akan membuat Indonesia menjadi tidak harmonis.

Sila keempat yang berbunyi "Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dengan melakukan tindakan korupsi berarti kita juga telah melanggar sila keempat ini karena sila ini mengandung makna untuk bermusyawarah dalam melakukan dan menentukan segala sesuatu agar tercapainya keputusan bersama yang berdampak baik bagi Indonesia. Tetapi, dengan korupsi itu sama saja telah melakukan tindakan dengan keputusan sendiri dan hal itu tidak baik karena dalam menentukan dan melakukan segala sesuatu haruslah berdasarkan keputusan bersama karena Indonesia sangat menjunjung tinggi musyawarah. Jika melakukan tindakan korupsi berarti sama saja telah meremehkan kekuatan musyawarah dan hal itu akan membuat negara menjadi terpecah belah.

Sila kelima yang berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" dengan adanya korupsi berarti telah melakukan tindakan yang melenceng dari sila ini karena sila ini memiliki makna yaitu adil terhadap sesama dan menghormati setiap hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Dengan tindakan korupsi menunjukan ketidakadilan antar pemerintah dan masyarakat. Bukan hanya itu juga ketidakadilan terhadap negara sendiri karena telah menggunakan sesuatu yang bukan haknya untuk dijadikan kenikmataan bagi diri sendiri tanpa memikirkan tujuan awalnya hal tersebut dilakukan.

1. Kesimpulan
a.) Sebab dan Implakasi Kasus

Korupsi yang terjadi disebakan kurangnya kesadaran para koruptor akan nilai-nilai pancasila sehingga mereka menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan korupsi. 

Tindakan korupsi ini merupakan pelanggaran terhadap pancasila karena tidak ada termuat dalam nilai-nilai pancasila yang mengijinkan warga negaranya yang melakukan kasus korupsi. Korupsi merupakan hal yang sangat mengancam bagi bangsa Indonesia karena dengan terjadinya sebuah tindakan korupsi akan menarik sedikit demi sedikit uang khas negara dan hal inilah yang mengakibatkan warga indonesia masih tertinggal darinegara lain terutama dalam bidang pembangunan.

Implikasi Teoritis

Hasil analisa ini menunjukkan bahwa implementasi Pancasila sangat penting di pelajari dan juga di amalkan dapat dilakukan melalui berbagai strategi kepada koruptor ini efektif dalam membiasakan mereka untuk mengamalkan nilai-nilai pancasila sehingga mereka menjadi pribadi yang berintegritas dalam melawan korupsi dan tidak akan ada lagi yang namanya korupsi kedepannya.

Implikasi Praktis

Hasil analisa ini dapat dijadikan sebagai berbagai pihak yang memiliki kekuatan dalam membuat kebijakan agar implementasi pendidikan pancasila dan anti korupsi dapat menjadi program tersendiri di Indonesia.


b.)Sudut pandang kasus berdasarkan Analisa penulis

Dari kasus Angelina korupsi yang dilakukan Angelina dan juga Permai Group adalah pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas, kewajaran dan transparansi. Akuntabilitas yang dapat diartikan kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja.Dalam kasus Angelina tersebut, pelaksanaan proyek-proyek pemerintah telah diatur dengan baik, diantaranya aturan tentang penunjukkan langsung atau lelang terhadap proyek-proyek pemerintah berdasarkan kategori nilai proyek dan lingkupnya. Namun yang terjadi pada kasus Angelina adalah, proyek Kementerian Pendidikan dan Olah Raga digiring untuk dapat diarahkan realisasinya oleh Permai Group. Hal ini jelas melanggar aturan yang ada.

Prinsip kewajaran ditunjukkan untuk mencegah terjadinya manipulasi dalam penganggaran. Sifat yang melekat pada prinsip ini adalah kejujuran dan kejelas Dalam kasus Angie tersebut. percakapan Angie dengan permai Group sudah tidak menunjukkan kewajaran, dengan besaran free yang dapat me-mark-up nilai proyek. Transparansi dapat dikatakan sebagai pintu masuk sekaligus tahapan control oleh se- luruh proses yang mengacu pada keterbukaan, kejujuran dan kepercayaan. Tentunya tahapan ini membutuhkan pengawasan dan evaluasi dari pihak terkait. Dalam kasus Angie dan Permai Group, jelas telah melanggar prinsip transparansi. 


c.) Hubungan kasus dengan makna pancasila

Dari penjabaran tersebut kita dapat mengetahui bahwa tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat fatal bagi negara, terutama tindakan korupsi juga telah melanggar dan menyeleweng dari nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Dengan menyelewengnya tindakan korupsi terhadap nilai-nilai luhur Pancasila itu menyebabkan kondisi negara kita semakin bertambah buruk dan banyaknya terjadi kegaduhan-kegaduhan yang sangat parah. Maka dari itu, kita haruslah melakukan segala sesuatu sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila, terutama bagi para pejabat agar ketika melakukan sesuatu tidak menimbulkan penyelewengan- penyelewengan yang berdampak buruk bagi negara Indonesia.

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang menjadi panutan setiap bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia yang sebenarnya adalah bangsa Indonesia yang tidak hanya memahami nilainilai dari Pancasila, namun dapat mengimplementasikannya ke dalam kehidupan sehari-hari. Sebesar apapun masalah yang menimpa tanah ibu pertiwi ini, haruslah dihadapi dengan rasa kesatuan dan persatuan agar bangsa ini tidak terpecah belah dan menjadi bangsa yang satu, Nilai-nilai Pancasila haruslah dipegang teguh oleh setiap bangsa Indonesia. 


2. Saran

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka penulis disarankan kepada:

1.Hakim selaku orang yang memutus perkara di pengadilan seharusnya menerapkan atau menegakkan hukum sesuai dengan ilmu hukum yang selalu berorientasi kepada keilmuan.


2. Hakim dalam menjatuhkan pidana agar selalu memerhatikan tujuan pemidanaan (purpose of sentencing), yang bukan hanya sebagai pembalasan, melainkan juga guna mendidik dan memperbaiki perilaku untuk kembali kepada masyarakat serta pemidanaan tersebut memenuhi rasa keadilan (justice) baik bagi terpidana, korban maupun masyarakat luas.

3. Pemerintah perlu menyediakan lembaga khusus yang diberi wewenang untuk menentukan berat- ringannya ppidana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun