Majelis hakim juga mempertanyakan alasan PermataBank membuat laporan polisi Nomor: LP/163/I/2015/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 15 Januari 2015. Saksi pelapor, yaitu Satria Tunggul Wibisono, menjawab kalau PermataBank mau mengetahui siapa yang membobol rekening ini. Hal ini tentunya bertolak belakang dengan surat jawaban PermataBank kepada saya bahwa transaksi ini adalah valid dan otentik.
Walaupun komplotan pembobol rekening telah ditangkap, PermataBank masih belum memberikan ganti rugi atas kehilangan dana saya. Majelis mempertanyakan dimana tanggungjawab bank dan mengingatkan resiko reputasi PermataBank.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H