Mohon tunggu...
Tjho Winarto
Tjho Winarto Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Kejujuran adalah hal yang utama....

Selanjutnya

Tutup

Money

6 Fakta Pertaruhan Reputasi PermataBank

29 Juni 2016   17:28 Diperbarui: 29 Juni 2016   17:43 562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Terkait dengan kelemahan sistem PermataBank, saya mencatat ada2 deputi komisioner OJK yang telah menyatakan sistem Bank Permata sudah diperbaiki ataupun meminta fasilitas Bank Permata diperbaiki sekuritisasinya atau keamanannya.

  • Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sri Rahayu Widodo mengatakan salah tidaknya Bank Permata dalam kasus bobolnya rekening nasabah hingga mengalami kerugian sebesar Rp 245 juta tergantung pada hasil penyidikan. “Ini sudah ditangani kepolisian, salah tidaknya Permata nanti tergantung hasil keputusan penyidik, bank-nya sudah melaporkan tentang pembobolan itu,” ucap Rahayu ditemui di kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (27/2/2015). Rahayu lebih lanjut mengatakan, paska kejadian tersebut saat ini sistem internet banking di Bank Permata sudah diperbaiki. Menurut dia, tindakan yang akan diberikan otoritas kepada Permata menunggu hasil penyidikan.

  • Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan OJK, Bapak Irwan Lubis menegaskan “Dalam kasus Thjo Winarto kan tiba-tiba semua transaksi bisa jalan karena perubahan password melalui layanan seluler Permata. Kita sudah minta supaya fasilitas Permata diperbaiki sekuritisasinya atau keamanannya.”

Fakta 5: Tindak lanjut Bank Indonesia terkait dengan dugaan pelanggaran PermataBank

Sesuai surat elektronik dari Bank Indonesia tertanggal 23 Maret 2016, Bank Indonesia sedang melakukan koordinasi lebih lanjut dengan unit kerja lain berdasarkan hasil temuan yang terbaru. Saya sudah kirimkan seluruh dokumen yang diperlukan kepada Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia per tanggal 24 Maret 2016. Sampai dengan hari ini, saya masih menunggu hasil koordinasi Bank Indonesia. Semoga negara dapat memberikan jaminan perlindungan nasabah tanah air lewat Bank Indonesia.

Mirip dengan OJK, saya juga mencatat bahwa pada tanggal 20 Januari 2015, Juru Bicara Bank Indonesia, Bapak Peter Jacob, menyatakan Bank Indonesia akan memberikan sanksi kepada Bank Permata jika ada masalah sistem yang mengakibatkan raibnya tabungan nasabah. sanksinya bisa dalam bentuk teguran tertulis atau pencabutan izin.

Fakta 6: Hasil Putusan Sidang Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Bersamaan waktunya dengan memori banding perkara perdata 92/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah melangsungkan sidang perkara pidana terhadap 4 tersangka, yakni Vicky Rahmad Hidayat (26) dan Rizal Amir (21) yang ditangkap di Kabupaten Nagan Raya, Aceh; Zaenuddin (26) ditangkap di Cinere, Depok dan Saiduddin alias Saiful (22) ditangkap di halaman Rutan Salemba, Jakarta Pusat

Berdasarkan hasil putusan sidang perkara pidana PN Jakpus tanggal 23 Februari 2016, majelis hakim yang diketuai oleh Bapak Didiek Riyono Putro , S.H., M.Hum, menyatakan Vicky Rahmad Hidayat dan Rizal Amir bersalah dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 (Tiga) tahun. Putusan PN Jakpus ini sudah inkracht.

Sementara itu, sidang perkara pidana Zaenuddin berlangsung terpisah. Zaenuddin dijerat dengan pasal 30 UU ITE, pasal 263 KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU TPPU dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Dalam sidang perkara pidana Zaenuddin, Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak Sinung Hermawan, SH., MH. memberikan pertanyaan kepada 3 orang saksi dari PermataBank:

  • Mengingat kasus bobolnya rekening saya ini tidak ditangani dengan cepat, akurat dan efektif oleh PermataBank, majelis mempertanyakan apakah Bank mempunyai SOP yang lebih proaktif dalam menangani kasus pembobolan ini. Walaupun Call center dan Relationship Manager PermataBank sudah mengetahui kasus ini per tanggal 29 Agustus 2014, Bank Permata baru mengirimkan surat “Rekening IndikasiPenipuan” kepada Bank Danamon, BTN dan BRI pada tanggal 1 dan 2 September 2014. Yang mengherankan adalah Bank Permata tidak menindaklanjuti dengan segera dan baru menerima surat balasan dari Bank Danamon pada tanggal 23 September 2014, sementara surat balasan dari BRI tercatat tanggal 24 September 2014.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Money Selengkapnya
    Lihat Money Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun