Selain SIM, dokumen selanjutnya STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan ini sangat penting sebagai bukti sah siapa yang memiliki kendaraan tersebut.Â
STNK harus selalu dibawa oleh pengemudi mendampingi kendaraan yang dibawanya. Â Jika lupa membawa STNK, maka sewaktu pemeriksaan anda akan terkena tilang (bukti pelanggaran).Â
Setelah SIM dan STNK adalah pelanggaran rambu lalu lintas. Â Ini adalah kesalahan yang paling sering terjadi di jalan raya, apalagi di Indonesia. Banyak masyarakat ingin cepat-cepat sampai di tempat tujuan sehingga tidak memperhatikan lampu lalu lintas.
Bagi pengemudi roda dua atau roda empat, selalu perhatikan tanda-tanda rambu lalu lintas. Selain untuk menghindari denda dan pidana penjara.Â
Pengendara wajib memenuhi syarat keselamatan (Safety). Perangkat keselamatan meliputi helm, jaket dan sarung tangan bagi pengendara roda dua; dan sabuk pengaman (safety belt) bagi pengemudi roda empat.Â
Ketentuan ini tidak hanya bagi pengemudi, namun juga bagi penumpang. Jika melanggar poin ini, Anda juga akan dikenakan sanksi dan denda seperti poin-poin sebelumnya.
Persyaratan teknis kendaraan roda empat  antara lain kaca spion, lampu utama, klakson, lampu rem, lampu mundur, bumper, dan kaca depan.Â
Sedangkan untuk kendaraan roda dua, kelengkapannya berupa: lampu utama, lampu rem, klakson, knalpot  bawaan sepeda motor, kaca spion, dan pengukur kecepatan.  Kita harus mentaati peraturan lalu lintas agar kita terhindar dari hukuman penjara dan denda. Â
--
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H