Pelajar adalah generasi harapan bangsa. Mereka diharapkan tekun belajar dan menjalankan pola hidup sehat, agar tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang berilmu, cerdas, kuat, dan berdaya saing tinggi, untuk menjalani berbagai profesi, menyambut estapet kepemimpinan, dan menyongsong masa depan yang gemillang dalam berbagai bidang kehidupan.Â
Orang tua, kaya dan miskin, di desa dan di kota, rela mengorbankan harta benda demi mendukung pendidikan anak-anak. Sementara di sekolah/Madrasah guru bekerja keras dengan penuh dedikasi untuk membangun karakter mereka dan membekali mereka dengan ilmu pengetahuan dan ketrampilan.Â
Salah materi dalam Masa Pengenalan Lingkungan Madrasah (MPLM) adalah Kedisiplinan, Sadar Hukum dan Kenakalan Remaja disampaikan oleh Iptu Marwa dan Aipda Roni Lihawa.Â
Penyampaian materi dilakukan di Aula MTsN 1 Bandar Lampung. Materi meliputi penanaman sikap disiplin di jalan raya, sebagian siswa yang masih belum cukup umur sudah mengendarai sepeda motor.
Korban lalu lintas di Indonesia sangat tinggi, jumlah korban luka berat akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2022 sebanyak 10.553 orang, dan korban luka ringan 117.913 orang.Â
Tingginya angka kecelakaan di Indonesia disebabkan karena pengemudi tidak hati-hati saat berkendara. Mereka juga kerap kali tidak memakai pengaman dan melanggar lampu lalu lintas.
 Tidak jarang juga pengemudi tidak melengkapi surat-surat yang seharusnya ia bawa saat mengemudi. Sehingga mereka dikenakan denda sesuai dengan pasal yang terdapat dalam UU tentang berkendara. Pengemudi di bawah umur turut menyumbang tingginya angka kecelakaan di jalan raya.Â
Tata tertib berlalu lintas meliputi keabsahan pengemudi dengan memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi. SIM merupakan hal wajib ketika seseorang ingin mengemudi.Â
Jika SIM tidak ada, maka seseorang belum sah dikatakan sebagai pengemudi. Hal ini berlaku bagi semua pengendara, baik roda dua maupun roda empat.
Selain SIM, dokumen selanjutnya STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan ini sangat penting sebagai bukti sah siapa yang memiliki kendaraan tersebut.Â
STNK harus selalu dibawa oleh pengemudi mendampingi kendaraan yang dibawanya. Â Jika lupa membawa STNK, maka sewaktu pemeriksaan anda akan terkena tilang (bukti pelanggaran).Â
Setelah SIM dan STNK adalah pelanggaran rambu lalu lintas. Â Ini adalah kesalahan yang paling sering terjadi di jalan raya, apalagi di Indonesia. Banyak masyarakat ingin cepat-cepat sampai di tempat tujuan sehingga tidak memperhatikan lampu lalu lintas.
Bagi pengemudi roda dua atau roda empat, selalu perhatikan tanda-tanda rambu lalu lintas. Selain untuk menghindari denda dan pidana penjara.Â
Pengendara wajib memenuhi syarat keselamatan (Safety). Perangkat keselamatan meliputi helm, jaket dan sarung tangan bagi pengendara roda dua; dan sabuk pengaman (safety belt) bagi pengemudi roda empat.Â
Ketentuan ini tidak hanya bagi pengemudi, namun juga bagi penumpang. Jika melanggar poin ini, Anda juga akan dikenakan sanksi dan denda seperti poin-poin sebelumnya.
Persyaratan teknis kendaraan roda empat  antara lain kaca spion, lampu utama, klakson, lampu rem, lampu mundur, bumper, dan kaca depan.Â
Sedangkan untuk kendaraan roda dua, kelengkapannya berupa: lampu utama, lampu rem, klakson, knalpot  bawaan sepeda motor, kaca spion, dan pengukur kecepatan.  Kita harus mentaati peraturan lalu lintas agar kita terhindar dari hukuman penjara dan denda. Â
--
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H