Mohon tunggu...
Winarno MTsN 1 Bandar Lampung
Winarno MTsN 1 Bandar Lampung Mohon Tunggu... Guru - guru
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Guru gemar fotografi, citytour dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tertib Berlalu Lintas, Tanggung Jawab Siapa?

18 Juli 2023   11:44 Diperbarui: 18 Juli 2023   11:45 527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Upacara pembukaan MPLS (Dokumen Pribadi) 

Selain SIM, dokumen selanjutnya STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan ini sangat penting sebagai bukti sah siapa yang memiliki kendaraan tersebut. 

STNK harus selalu dibawa oleh pengemudi mendampingi kendaraan yang dibawanya.  Jika lupa membawa STNK, maka sewaktu pemeriksaan anda akan terkena tilang (bukti pelanggaran). 

Setelah SIM dan STNK adalah pelanggaran rambu lalu lintas.  Ini adalah kesalahan yang paling sering terjadi di jalan raya, apalagi di Indonesia. Banyak masyarakat ingin cepat-cepat sampai di tempat tujuan sehingga tidak memperhatikan lampu lalu lintas.

Bagi pengemudi roda dua atau roda empat, selalu perhatikan tanda-tanda rambu lalu lintas. Selain untuk menghindari denda dan pidana penjara. 

Pengendara wajib memenuhi syarat keselamatan (Safety). Perangkat keselamatan meliputi helm, jaket dan sarung tangan bagi pengendara roda dua; dan sabuk pengaman (safety belt) bagi pengemudi roda empat. 

Ketentuan ini tidak hanya bagi pengemudi, namun juga bagi penumpang. Jika melanggar poin ini, Anda juga akan dikenakan sanksi dan denda seperti poin-poin sebelumnya.

Persyaratan teknis kendaraan roda empat  antara lain kaca spion, lampu utama, klakson, lampu rem, lampu mundur, bumper, dan kaca depan. 

Sedangkan untuk kendaraan roda dua, kelengkapannya berupa: lampu utama, lampu rem, klakson, knalpot  bawaan sepeda motor, kaca spion, dan pengukur kecepatan.  Kita harus mentaati peraturan lalu lintas agar kita terhindar dari hukuman penjara dan denda.  

--

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/24/angka-kecelakaan-lalu-lintas-di-indonesia-meningkat-di-2021-tertinggi-dari-kecelakaan-motor

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun