Mohon tunggu...
WIMA Harsono
WIMA Harsono Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Lingkungan, Sosial, Politik dan Religi

Pemerhati Lingkungan, Sosial, Politik dan Religi

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Dampak Cawapres Diajukan pada Usia di Bawah 40 Tahun

18 Oktober 2023   14:00 Diperbarui: 19 Oktober 2023   14:33 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pencalonan cawapres di bawah usia 40 tahun mungkin dianggap tidak sah oleh otoritas pemilu. Ini dapat mengakibatkan calon tersebut tidak diizinkan untuk berpartisipasi dalam pemilihan.

4. Kredibilitas Calon.

Calon yang mengabaikan ketentuan usia yang telah ditetapkan dapat menghadapi keraguan dari pemilih dan masyarakat umum terkait dengan kredibilitas dan kemampuan mereka untuk memenuhi persyaratan hukum yang mendasari jabatan cawapres.

Penting untuk memahami bahwa ketentuan usia yang telah ditetapkan dalam undang-undang adalah bagian dari kerangka hukum yang mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia. Melanggar ketentuan ini dapat berdampak serius pada legalitas dan validitas pencalonan cawapres. (WMH)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun