Mohon tunggu...
WIMA Harsono
WIMA Harsono Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Lingkungan, Sosial, Politik dan Religi

Pemerhati Lingkungan, Sosial, Politik dan Religi

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Dampak Cawapres Diajukan pada Usia di Bawah 40 Tahun

18 Oktober 2023   14:00 Diperbarui: 19 Oktober 2023   14:33 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Dampak Jika Cawapres Diajukan Pada Usia Dibawah 40 tahun

 Oleh : Wima Harsono

Ini adalah pelemik yang sangat menggelikan, Kenapa ? karena wacana usulan menurunkan usia cawapres kenapa baru sekarang, bukan dari dulu, atau saat peraturan dibuat. Kok bertepatan dengan ada salah satu cawapres yang akan diajukan yang belum memenuhi syarat karena belum genap 40 tahun, sebagai syarat minimal pengajuan sebagai cawapres.. Kalau saja tidak ada cawapres tersebut mungkin saja usulan ini tidak ada. Semudah itukah mengusulkan suatu aturan yang sangat krusial ini, yang sudah dijalankan dan tidak masalah sebelumnya..??. Yang lebih mengherankan kok ya ada yang mendukungnya. Allahu'alam.

Jika seorang calon wakil presiden (cawapres) diajukan pada usia di bawah 40 tahun, ini akan melanggar ketentuan yang diatur dalam hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.  Lepas dari putusan MK yang baru-baru ini  memutuskan tentang batasan usia cawapres dan lamanya  menjabat sebagai kepala daerah. Apapun yang sudah diputuskan MK,  jika saja usia dibawah 40 tahun  bisa diterima sebagai cawapres, maka akan menuai dampak pada ketentuan hukum yang berlaku sebelumnya.

Dan inilah dampak dari pengajuan cawapres di bawah usia 40 tahun.

1. Inkonsistensi dengan Hukum.

Pengajuan cawapres di bawah usia 40 tahun akan melanggar ketentuan hukum yang telah ditetapkan. Ini dapat menyebabkan sengketa hukum dan mempertanyakan legalitas pencalonan tersebut.

2. Diskualifikasi.

Calon yang tidak memenuhi syarat usia yang ditetapkan dalam hukum tidak akan memenuhi syarat untuk menjadi cawapres. Mereka dapat didiskualifikasi dari pemilihan.

3. Tidak Sahnya Pencalonan.

Pencalonan cawapres di bawah usia 40 tahun mungkin dianggap tidak sah oleh otoritas pemilu. Ini dapat mengakibatkan calon tersebut tidak diizinkan untuk berpartisipasi dalam pemilihan.

4. Kredibilitas Calon.

Calon yang mengabaikan ketentuan usia yang telah ditetapkan dapat menghadapi keraguan dari pemilih dan masyarakat umum terkait dengan kredibilitas dan kemampuan mereka untuk memenuhi persyaratan hukum yang mendasari jabatan cawapres.

Penting untuk memahami bahwa ketentuan usia yang telah ditetapkan dalam undang-undang adalah bagian dari kerangka hukum yang mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia. Melanggar ketentuan ini dapat berdampak serius pada legalitas dan validitas pencalonan cawapres. (WMH)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun