Pencalonan cawapres di bawah usia 40 tahun mungkin dianggap tidak sah oleh otoritas pemilu. Ini dapat mengakibatkan calon tersebut tidak diizinkan untuk berpartisipasi dalam pemilihan.
4. Kredibilitas Calon.
Calon yang mengabaikan ketentuan usia yang telah ditetapkan dapat menghadapi keraguan dari pemilih dan masyarakat umum terkait dengan kredibilitas dan kemampuan mereka untuk memenuhi persyaratan hukum yang mendasari jabatan cawapres.
Penting untuk memahami bahwa ketentuan usia yang telah ditetapkan dalam undang-undang adalah bagian dari kerangka hukum yang mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia. Melanggar ketentuan ini dapat berdampak serius pada legalitas dan validitas pencalonan cawapres. (WMH)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H