Mohon tunggu...
WIMA Harsono
WIMA Harsono Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Lingkungan, Sosial, Politik dan Religi

Pemerhati Lingkungan, Sosial, Politik dan Religi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hak Pemilih dalam Pemilu

18 Oktober 2023   12:10 Diperbarui: 18 Oktober 2023   16:42 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hak Pemilih Dalam Pemilu

Oleh : Wima Harsono

Hak pemilih di Indonesia yang diatur dalam undang-undang yang mencakup sejumlah aspek yang penting untuk memastikan proses pemilu yang adil dan demokratis. 

Inilah hak pemilih yang diatur dalam undang-undang adalah sebagai berikut:

1. Hak Memilih.

Undang-undang memberikan hak kepada warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam pemilu. Pemilih berhak memilih anggota legislatif, presiden, dan wakil presiden.

2. Hak Memilih Tanpa Diskriminasi.

Hak pemilih dijamin tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, suku bangsa, agama, ras, atau status sosial. Semua warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak yang sama untuk memberikan suara.

3. Hak Rahasia.

Hak pemilih untuk memberikan suara adalah rahasia. Ini berarti pemilih memiliki hak untuk memilih calon atau partai politik tanpa tekanan atau intimidasi.

4. Hak Memilih dengan Bebas.

Hak pemilih dilindungi oleh undang-undang untuk memberikan suara sesuai dengan keyakinan dan preferensi mereka tanpa tekanan atau pengaruh yang merugikan.

5. Hak Memilih di Tempat yang Tepat.

Hak pemilih memiliki hak untuk memberikan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang sesuai dengan alamat tempat tinggal mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

6. Hak Memilih Partai Politik atau Calon.

Pemilih memiliki hak untuk memilih partai politik atau calon yang mereka dukung dalam pemilu. Mereka dapat memberikan suara untuk partai politik atau calon.

7. Hak Mengajukan Gugatan Pemilu

Jika pemilih merasa ada pelanggaran pemilu atau ketidaksesuaian, mereka memiliki hak untuk mengajukan gugatan pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk penyelidikan lebih lanjut.

8. Hak Mendapatkan Informasi Pemilu

Hak pemilih memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang calon, partai politik, dan isu-isu yang relevan dalam pemilu. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan untuk menyediakan informasi yang akurat dan objektif tentang pemilu.

9. Hak Pemilihan Bersamaan dan Rata

Hak pemilih memiliki hak untuk memilih tanpa adanya diskriminasi atau pengaruh yang merugikan. Prinsip kesetaraan dalam pemilu harus dijunjung tinggi.

Hak-hak pemilih ini diatur dan dilindungi oleh undang-undang pemilu Indonesia untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. Undang-undang pemilu ini dirancang untuk menciptakan pemilu yang inklusif, transparan, dan adil bagi seluruh warga negara Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun