Hak pemilih memiliki hak untuk memilih tanpa adanya diskriminasi atau pengaruh yang merugikan. Prinsip kesetaraan dalam pemilu harus dijunjung tinggi.
Hak-hak pemilih ini diatur dan dilindungi oleh undang-undang pemilu Indonesia untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. Undang-undang pemilu ini dirancang untuk menciptakan pemilu yang inklusif, transparan, dan adil bagi seluruh warga negara Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!