Mohon tunggu...
WIMA Harsono
WIMA Harsono Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Lingkungan, Sosial, Politik dan Religi

Pemerhati Lingkungan, Sosial, Politik dan Religi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hak Pemilih dalam Pemilu

18 Oktober 2023   12:10 Diperbarui: 18 Oktober 2023   16:42 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

4. Hak Memilih dengan Bebas.

Hak pemilih dilindungi oleh undang-undang untuk memberikan suara sesuai dengan keyakinan dan preferensi mereka tanpa tekanan atau pengaruh yang merugikan.

5. Hak Memilih di Tempat yang Tepat.

Hak pemilih memiliki hak untuk memberikan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang sesuai dengan alamat tempat tinggal mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

6. Hak Memilih Partai Politik atau Calon.

Pemilih memiliki hak untuk memilih partai politik atau calon yang mereka dukung dalam pemilu. Mereka dapat memberikan suara untuk partai politik atau calon.

7. Hak Mengajukan Gugatan Pemilu

Jika pemilih merasa ada pelanggaran pemilu atau ketidaksesuaian, mereka memiliki hak untuk mengajukan gugatan pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk penyelidikan lebih lanjut.

8. Hak Mendapatkan Informasi Pemilu

Hak pemilih memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang calon, partai politik, dan isu-isu yang relevan dalam pemilu. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan untuk menyediakan informasi yang akurat dan objektif tentang pemilu.

9. Hak Pemilihan Bersamaan dan Rata

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun