4. Hak Memilih dengan Bebas.
Hak pemilih dilindungi oleh undang-undang untuk memberikan suara sesuai dengan keyakinan dan preferensi mereka tanpa tekanan atau pengaruh yang merugikan.
5. Hak Memilih di Tempat yang Tepat.
Hak pemilih memiliki hak untuk memberikan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang sesuai dengan alamat tempat tinggal mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
6. Hak Memilih Partai Politik atau Calon.
Pemilih memiliki hak untuk memilih partai politik atau calon yang mereka dukung dalam pemilu. Mereka dapat memberikan suara untuk partai politik atau calon.
7. Hak Mengajukan Gugatan Pemilu
Jika pemilih merasa ada pelanggaran pemilu atau ketidaksesuaian, mereka memiliki hak untuk mengajukan gugatan pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk penyelidikan lebih lanjut.
8. Hak Mendapatkan Informasi Pemilu
Hak pemilih memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang calon, partai politik, dan isu-isu yang relevan dalam pemilu. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan untuk menyediakan informasi yang akurat dan objektif tentang pemilu.
9. Hak Pemilihan Bersamaan dan Rata