Ini pernah dibahas secara mendalam oleh salah seorang penyanyi Indonesia, Anji dalam channel Youtubenya. Anji mengatakan bahwa jaminan atas royalti para musisi masih bermasalah. Kita tidak memiliki payung hukum yang mengatur agar lagu-lagu yang dinyayikan oleh penyanyi selain pencipta lagu untuk kepentingan komersial harus dikompensasi dengan royalti yang sesuai dan layak. Ini tentu menjadi masalah karena ada musisi yang justru mendapatkan keuntungan finansial dari lagu orang lain tetapi tidak membayar royalti pada pencipta karya musik tersebut.
Jika memang intensi dan juga isi draf undang-undang permusikan tersebut sudah terarah pada jaminan atas hak-hak para musisi, maka para legislator seharusnya berkonsentrasi pada aspek tersebut dan tak perlu masuk pada ranah moral yang terkesan membelunggu. Apakah itu artinya karya musik tak perlu perhatikan kaidah moral yang ada dalam masyarakat? Tentu saja tidak.Â
Kaidah moral tak perlu diatur dalam undang-undang permusikan sebab sudah diatur dalam undang-undang lainnya. Jika pasal tersebut dibiarkan, itu hanya akan menghasilkan penerapan yang tumpang tindih. Yang dibutuhkan musisi adalah jaminan, bukan pembatasan berlebihan. Negeri kita sudah cukup mengalami "surplus" dalam kaidah moral. Yang justru dibutuhkan adalah jaminan atas hak dan kebebasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H