Mohon tunggu...
Wilopo Husodo
Wilopo Husodo Mohon Tunggu... Pengacara - lawyer

I'm a lawyer, a father, and still try to be a better man. Freedom is our kingdom, Justice is our universe. www.husodolawfirm.com. Email: wilopohusodo@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Strategi Pembatalan Perjanjian Bersama (PB) dalam Kasus Ketenagakerjaan

2 Maret 2021   09:27 Diperbarui: 2 Maret 2021   10:16 1619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus melalui 3 tahapan yakni Bipartit, Mediasi, dan Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ("UU PPHI"). Selanjutnya jika dalam proses tersebut tercapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, maka dibuatlah kesepakatan tersebut dalam suatu Perjanjian Bersama (PB). Namun permasalahannya adalah bagaimana jika salatu pihak hendak mengajukan pembatalan PB.

Adapun khusus mengenai dasar hukum Perjanjian Bersama ("PB") dalam proses bipartit mengacu pada Pasal 7 UU PPHI, yakni sebagai berikut:

  1. Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak.
  2. Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak.
  3. Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama.
  4. Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan oleh para pihak Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama.
  5. Perjanjian Bersama yang telah didaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
    diberikan akta bukti pendaftaran Perjanjian Bersama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Bersama

Namun dalam prakteknya seringkali pihak perusahaan menggunakan cara-cara yang tidak patut kepada pekerja untuk membuat PB, seperti misalnya pekerja diintimidasi akan diproses ke kepolisian jika tidak menandatangani PB tersebut, dsb. Dalam kondisi yang tidak seimbang, pekerja biasanya secara terpaksa harus menandatangani PB yang sama sekali tidak mengakomodir hak-hak pekerja seperti pesangon maupun hak-hak lainnya.

Dalam kondisi seperti, perkerja masih memiliki peluang untuk menempuh jalur hukum untuk melakukan pembatalan Perjanjian Bersama (PB) melalui jalur yang telah ditegaskan oleh UU PPHI maupun ketentuan hukum lainnya.

Pembatalan Perjanjian secara umum dalam KUH Perdata

Secara umum, pembatalan perjanjian diatur dalam KUH Perdata dimana terdapat ketentuan khusus untuk dapat dikatakan bahwasanya perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena alasan adanya kekhilafan, paksaan, atau penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1321 KUH Perdata, yakni sebagai berikut:

Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.

Selanjutnya rincian penjelasan dari syarat-syarat tersebut dijabarkan dalam Pasal 1322, 1323, 1323, 1324 KUH Perdata. Adapun ketiga syarat tersebut pada umumnya digunakan pihak yang bersengketa untuk membatalkan perjanjian.

Lebih lanjut, mekanisme pembatalan perjanjian harus diajukan kepada Pengadilan Negeri terkait sebagaimana ditegaskan Pasal 1266 KUH Perdata, yakni sebagai berikut:

Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan...

Namun untuk pembatalan terhadap Perjanjian Bersama (PB) tentunya tidak dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri, melainkan diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial yang merupakan kompetensi absolute dari bidang ketenagakerjaan.

Pembatalan Perjanjian Bersama

Bahwa pada dasarnya kesepakatan antara Perusahaan dan Pekerja yang dituangkan ke dalam Perjanjian Bersama (PB) serta didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan bersifat mengikat dan dapat dieksekusi sama halnya Putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Akan tetapi, jika salah satu pihak tidak mengakui atau berkeberatan dengan PB tersebut, maka harus menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, di mana prosedur pembatalan perjanjian tidak diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 melainkan diatur dalam KUH Perdata sebagaimana disebutkan di atas.

Secara garis besar, syarat untuk dapat dibatalkannya suatu perjanjian sebagaimana disebutkan oleh KUH Perdata yakni :

  1. Adanya kekhilafan
  2. Adanya paksaan
  3. Adanya penipuan

Selanjutnya proses hukum untuk mengajukan pembatalan PB harus melalui PHI sebagai lembaga peradilan yang memiliki kompetensi (absolut) untuk memeriksa perkara yang berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial, sebagaimana merujuk pada Pasal 56 UU No. 2 Tahun 2004.

Namun demikian, merujuk pada Putusan No. 232/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg jo. Putusan MA No. 545 K/Pdt.Sus-PHI/2016, salah satu amar dalam Putusan tersebut adalah menyatakan PB yang dibuat tidak mengikat bagi para pihak. Selain itu dalam perkara lainnya, Putusan No. 55/G/2014/PHI/PN.BDG, Majelis Hakim PHI pada PN Bandung juga menyebutkan bahwa PB yang dibuat adalah batal demi hukum dan tidak mengikat bagi para pihak.

Strategi Hukum Pembatalan Perjanjian Bersama

Proses untuk pembatalan PB tentunya harus memperhatikan ketentuan yang ada, baik dalam KUH Perdata maupun UU PPHI, dimana ketentuan dasar tersebut saling berkaitan untuk menjadi pijakan dalam proses pembatalan PB. Adapun langkah ataupun strateginya mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku dalam UU PPHI, ada beberapa opsi alternatif yakni sebagai berikut:

  • Pengajuan Gugatan Pembatalan PB terlebih dahulu

Opsi ini dilakukan dengan cara mengajukan gugatan/permohonan pembatalan PB ke PHI. Jika putusan menyatakan batal PB dan berkekuatan hukum tetap, maka selanjutnya dapat ditempuh proses penyelesaian hubungan industrial mengenai PHK yakni melalui bipartite, mediasi, dan PHI.

Langkah ini pada dasarnya dapat saja tumpul, karena segala sesuatu yang berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial harus melewati bipartit-mediasi-PHI. Maka harus mencermati dengan seksama sebelum langkah ini ditempuh.

  • Melakukan upaya keberatan atas PB dan PHK sekaligus

Opsi dilakukan dengan cara pihak pekerja melakukan proses bipartit maupun mediasi mengenai keberatan atas PB dan sekaligus PHK. Sehingga nantinya diharapkan dalil-dali gugatan yang tertuang adalah terkait PHK sekaligus pembatalan PB.

Langkah harus memperhatikan dalil pokok perselisihan, karena ketika terdapat dalil yang tumpang tindih maka menjadikan tuntutan kabur (obscure libel) yakni jika pada saat sudah diproses di PHI. Maka pokok perselisihan harus dicermati terlebih dahulu agar nantinya tidak menjadi simpang siur.

Source: https://husodolawfirm.com/strategi-pembatalan-perjanjian-bersama-pb/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun