Langkah harus memperhatikan dalil pokok perselisihan, karena ketika terdapat dalil yang tumpang tindih maka menjadikan tuntutan kabur (obscure libel) yakni jika pada saat sudah diproses di PHI. Maka pokok perselisihan harus dicermati terlebih dahulu agar nantinya tidak menjadi simpang siur.
Source: https://husodolawfirm.com/strategi-pembatalan-perjanjian-bersama-pb/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H