Pembatalan Perjanjian Bersama
Bahwa pada dasarnya kesepakatan antara Perusahaan dan Pekerja yang dituangkan ke dalam Perjanjian Bersama (PB) serta didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan bersifat mengikat dan dapat dieksekusi sama halnya Putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Akan tetapi, jika salah satu pihak tidak mengakui atau berkeberatan dengan PB tersebut, maka harus menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, di mana prosedur pembatalan perjanjian tidak diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 melainkan diatur dalam KUH Perdata sebagaimana disebutkan di atas.
Secara garis besar, syarat untuk dapat dibatalkannya suatu perjanjian sebagaimana disebutkan oleh KUH Perdata yakni :
- Adanya kekhilafan
- Adanya paksaan
- Adanya penipuan
Selanjutnya proses hukum untuk mengajukan pembatalan PB harus melalui PHI sebagai lembaga peradilan yang memiliki kompetensi (absolut) untuk memeriksa perkara yang berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial, sebagaimana merujuk pada Pasal 56 UU No. 2 Tahun 2004.
Namun demikian, merujuk pada Putusan No. 232/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg jo. Putusan MA No. 545 K/Pdt.Sus-PHI/2016, salah satu amar dalam Putusan tersebut adalah menyatakan PB yang dibuat tidak mengikat bagi para pihak. Selain itu dalam perkara lainnya, Putusan No. 55/G/2014/PHI/PN.BDG, Majelis Hakim PHI pada PN Bandung juga menyebutkan bahwa PB yang dibuat adalah batal demi hukum dan tidak mengikat bagi para pihak.
Strategi Hukum Pembatalan Perjanjian Bersama
Proses untuk pembatalan PB tentunya harus memperhatikan ketentuan yang ada, baik dalam KUH Perdata maupun UU PPHI, dimana ketentuan dasar tersebut saling berkaitan untuk menjadi pijakan dalam proses pembatalan PB. Adapun langkah ataupun strateginya mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku dalam UU PPHI, ada beberapa opsi alternatif yakni sebagai berikut:
- Pengajuan Gugatan Pembatalan PB terlebih dahulu
Opsi ini dilakukan dengan cara mengajukan gugatan/permohonan pembatalan PB ke PHI. Jika putusan menyatakan batal PB dan berkekuatan hukum tetap, maka selanjutnya dapat ditempuh proses penyelesaian hubungan industrial mengenai PHK yakni melalui bipartite, mediasi, dan PHI.
Langkah ini pada dasarnya dapat saja tumpul, karena segala sesuatu yang berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial harus melewati bipartit-mediasi-PHI. Maka harus mencermati dengan seksama sebelum langkah ini ditempuh.
- Melakukan upaya keberatan atas PB dan PHK sekaligus
Opsi dilakukan dengan cara pihak pekerja melakukan proses bipartit maupun mediasi mengenai keberatan atas PB dan sekaligus PHK. Sehingga nantinya diharapkan dalil-dali gugatan yang tertuang adalah terkait PHK sekaligus pembatalan PB.