Di sini juga dapat di lihat, pelanggaran atas pelarangan asas ultra petita dengan asas ex aequo et bono tidak memiliki sanksi, hanya saja akan terjadi runtutan pelanggaran asas-asas yang lain dan menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian dalam hukum yang akhirnya akan merugikan pihak yang bersangkutan dan menghilangkan esensi konsep dasar hukum dalam suatu negara.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!