Kementerian Perhubungan mengatakan terdapat sejumlah larangan penggunaan moda transportasi darat pada periode peniadaan mudik 6--17 Mei 2021 yang diatur dalam edaran tersebut.
Salah satunya menyangkut jenis kendaraan, hal yang dilarang adalah penggunaan kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang.
Kemudian kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Sementara untuk kendaraan yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan di periode pelarangan tersebut antara lain:
- kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara;
- kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/Polri;
- kendaraan dinas operasional petugas jalan tol;
- kendaraan pemadam kebakaran;
- ambulans;
- mobil jenazah;
- dan, angkutan barang dengan tidak membawa penumpang.
Baca lebih lengkap Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 pada gambar di bawah ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H