Mohon tunggu...
W. Bintang
W. Bintang Mohon Tunggu... Freelancer - Variety Writer

Penulis lepas, memberikan perspektif atas apa yang sedang ramai dibicarakan.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Addendum SE Satgas COVID-19: Larangan Mudik 2021 Diperketat

22 April 2021   16:14 Diperbarui: 22 April 2021   16:49 2579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Larangan mudik 2021 semakin komprehensif dengan keluarnya Addendum Surat Edaran No.13/2021 (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI via kompas.com)

Bila merujuk kepada Surat Edaran No.13/2021 merupakan surat tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, terdapat poin lain yang perlu diingat terkait larangan mudik 2021.

Kementerian Perhubungan mengatakan terdapat sejumlah larangan penggunaan moda transportasi darat pada periode peniadaan mudik 6--17 Mei 2021 yang diatur dalam edaran tersebut.

Salah satunya menyangkut jenis kendaraan, hal yang dilarang adalah penggunaan kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang.

Kemudian kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Sementara untuk kendaraan yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan di periode pelarangan tersebut antara lain:

  • kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara;
  • kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/Polri;
  • kendaraan dinas operasional petugas jalan tol;
  • kendaraan pemadam kebakaran;
  • ambulans;
  • mobil jenazah;
  • dan, angkutan barang dengan tidak membawa penumpang.

Baca lebih lengkap Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 pada gambar di bawah ini.

Addendum SE Satgas COVID-19 No.13/2021 Bagian 2//dok.Satgas Covid-19
Addendum SE Satgas COVID-19 No.13/2021 Bagian 2//dok.Satgas Covid-19
Addendum SE Satgas COVID-19 No.13/2021 Bagian 2//dok.Satgas Covid-19
Addendum SE Satgas COVID-19 No.13/2021 Bagian 2//dok.Satgas Covid-19

Addendum SE Satgas COVID-19 No.13/2021 Bagian 3//dok.Satgas Covid-19
Addendum SE Satgas COVID-19 No.13/2021 Bagian 3//dok.Satgas Covid-19

Addendum SE Satgas COVID-19 No. 13/2021 Bagian 4 dan 5//dok.Satgas Covid-19
Addendum SE Satgas COVID-19 No. 13/2021 Bagian 4 dan 5//dok.Satgas Covid-19

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun