Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran No.13/2021.
Dikeluarkannya Addendum dari surat No.13/2021 merupakan bentuk antisipasi peningkatan mobilitas masyarakat yang beresiko meningkatkan laju penularan COVID-19, serta prediksi bahwa masih ada masyarakat yang akan nekad mudik pada H-7 hingga H+7 Idul Fitri.
Dalam Addendum yang ditandatangani dan ditetapkan pada 21 April 2021, larangan mudik 2021 mulai diberlakukan H-14 (periode 22 April--5 Mei 2021) dan H+7 lebaran (18--24 Mei 2021).
Juga, dalam Addendum surat no.13/2021 terdapat sejumlah aturan khusus terkait pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) bagi seluruh moda transportasi.
Baik pengguna transportasi udara, laut, dan darat jarak jauh wajib menunjukkan surat berupa:
Keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam; ATAU,
memiliki surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.
Addendum juga memberikan izin kepada Satuan Tugas COVID-19 Daerah untuk melakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 bagi para pelaku perjalanan yang melalui daerahnya.
Lebih lanjut, pelaku perjalanan juga dihimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.
"Addendum ini berlaku efektif mulai 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan situasi terakhir," tutup Addendum tersebut.
Baca juga: "Debat Mudik Vs Pulang Kampung Bakal Tidak Ada di 2021?"