Mohon tunggu...
W. Bintang
W. Bintang Mohon Tunggu... Freelancer - Variety Writer

Penulis lepas, memberikan perspektif atas apa yang sedang ramai dibicarakan.

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Setelah Visa 5 Tahun untuk WNA, Adakah Visa Jangka Panjang Ketika WNI ke Luar Negeri?

30 Maret 2021   01:11 Diperbarui: 4 April 2021   15:20 832
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sydney Opera House, Australia (Patty Jansen/Pixabay)

Tetapi, jika Anda mengajukan visa Schengen untuk kali ke-2 dalam jangka waktu kurang dari 5 tahun, maka Anda bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama, yaitu 6 bulan atau 1 tahun.

Jika Anda sudah lebih dari 3 kali masuk ke wilayah Schengen, ataupun koleksi visa negara lain di paspor Anda sudah banyak, Anda bahkan bisa mendapatkan visa Schengen yang valid hingga 2 tahun, 3 tahun, atau bahkan 5 tahun lamanya.

Perlu diingat bahwa visa Schengen tidak bisa digunakan untuk masuk ke wilayah Inggris.

Cara mengajukan visa Schengen yang berlaku untuk 26 negara Eropa terdapat di tautan berikut ini.

5. Kanada

Air Terjun Niagara (Jeff Leonhardt/Pixabay)
Air Terjun Niagara (Jeff Leonhardt/Pixabay)

Kanada memberlakukan Permanent Residence (PR) atau izin tinggal jangka panjang dari Pemerintah setempat. Jika aplikasi visa Kanada Anda diterima, Anda dapat tinggal selama 5 tahun atau hingga paspor Anda habis masa berlakunya.

Cara untuk mendapatkan visa Kanada ada di sini.

6. Amerika Serikat

New York, Amerika Serikat (Roberto Cortes/Pixabay)
New York, Amerika Serikat (Roberto Cortes/Pixabay)

Visa berkunjung ke Amerika Serikat bisa dikatakan susah susah gampang. Namun ketika Anda mendapatkannya, Anda memiliki fasilitas Multiply entry atau masuk berulang ke Amerika Serikat menggunakan visa yang sama dengan masa berlaku hingga selama 5 tahun.

Lama tinggal di Amerika Serikat dalam satu kali masa kunjung bisa antara 1-6 bulan. Untuk mendapatkan visa Amerika Serikat, anda dapat mengikuti tautan berikut.

Baca juga: "Visa untuk Digital Nomad" oleh Basri Hasanuddin Latief

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun