Mohon tunggu...
W. Bintang
W. Bintang Mohon Tunggu... Freelancer - Variety Writer

Penulis lepas, memberikan perspektif atas apa yang sedang ramai dibicarakan.

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Setelah Visa 5 Tahun untuk WNA, Adakah Visa Jangka Panjang Ketika WNI ke Luar Negeri?

30 Maret 2021   01:11 Diperbarui: 4 April 2021   15:20 832
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sydney Opera House, Australia (Patty Jansen/Pixabay)

Pemerintah Republik Indonesia mencanangkan akan menerbitkan visa jangka panjang yang berlaku selama 5 tahun mulai April 2021.

Wacana yang pertama kali diapungkan pada bulan Februari oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno.

"Kita menyasar pebisnis wisatawan yang masuk ke Indonesia dalam waktu 3-4 bulan per tahun saat musim dingin di negara asalnya. Konsep nya Visa long term stay second home untuk visa 5 tahun mereka mendepositkan uang mereka Rp 2 miliar kalau keluarga Rp 2,5 miliar. Mereka boleh berinvestasi disini, Visa mereka diperbaharui setiap 5 tahun," ucap Sandi kepada CNBC Indonesia kala itu.

Seperti yang dilansir kompas.com, Visa jangka panjang untuk Warga Negara Asing (WNA) sudah diamini oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam acara Rethinking and Reinventing Bali Post Covid-19, Jumat (26/3).

Fasilitas tersebut, ungkap Luhut, diharapkan mendorong minat kunjungan ke Indonesia, tidak hanya untuk wisata tetapi juga kerja jarak jauh. Visa jangka panjang juga diharapkan menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Bagaimana kemudian visa jangka panjang balik diterapkan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) ketika berkunjung ke luar negeri?

Terdapat 71 negara yang memberikan bebas visa atau hanya pengenaan visa on arrival kepada WNI. Masa berlaku visa gratis tersebut bergantung kepada negara pemberi yang daftar lengkapnya dapat Anda cek di tautan berikut ini.

Simak 6 negara yang memberikan visa jangka panjang bagi warga Indonesia yang berkunjung.

1. Australia

Sydney Opera House, Australia (Patty Jansen/Pixabay)
Sydney Opera House, Australia (Patty Jansen/Pixabay)

Sejak 1 Desember 2015, WNI yang memiliki visa Australia bisa keluar-masuk ke Negara Kanguru ini selama masa berlaku visa. Visa juga dapat diperpanjang selama 3 tahun dengan masa berlaku 1 tahun setiap kali perpanjangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun