Pemerintah Republik Indonesia mencanangkan akan menerbitkan visa jangka panjang yang berlaku selama 5 tahun mulai April 2021.
Wacana yang pertama kali diapungkan pada bulan Februari oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno.
"Kita menyasar pebisnis wisatawan yang masuk ke Indonesia dalam waktu 3-4 bulan per tahun saat musim dingin di negara asalnya. Konsep nya Visa long term stay second home untuk visa 5 tahun mereka mendepositkan uang mereka Rp 2 miliar kalau keluarga Rp 2,5 miliar. Mereka boleh berinvestasi disini, Visa mereka diperbaharui setiap 5 tahun," ucap Sandi kepada CNBC Indonesia kala itu.
Seperti yang dilansir kompas.com, Visa jangka panjang untuk Warga Negara Asing (WNA) sudah diamini oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam acara Rethinking and Reinventing Bali Post Covid-19, Jumat (26/3).
Fasilitas tersebut, ungkap Luhut, diharapkan mendorong minat kunjungan ke Indonesia, tidak hanya untuk wisata tetapi juga kerja jarak jauh. Visa jangka panjang juga diharapkan menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Bagaimana kemudian visa jangka panjang balik diterapkan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) ketika berkunjung ke luar negeri?
Terdapat 71 negara yang memberikan bebas visa atau hanya pengenaan visa on arrival kepada WNI. Masa berlaku visa gratis tersebut bergantung kepada negara pemberi yang daftar lengkapnya dapat Anda cek di tautan berikut ini.
Simak 6 negara yang memberikan visa jangka panjang bagi warga Indonesia yang berkunjung.
1. Australia
Sejak 1 Desember 2015, WNI yang memiliki visa Australia bisa keluar-masuk ke Negara Kanguru ini selama masa berlaku visa. Visa juga dapat diperpanjang selama 3 tahun dengan masa berlaku 1 tahun setiap kali perpanjangan.
Ketentuan lebih lanjut terkait visa Australia dapat anda simak dalam dua tautan berikut:
1) Pertanyaan Umum tentang Visa Working Holiday
2) Mengajukan Visa di Indonesia
2. Jepang
WNI bisa mendapatkan bebas visa multiple entry ke Jepang hingga 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor elektronik (mana yang lebih dulu tercapai). Tapi perlu diingat bahwa Anda hanya bisa tinggal selama maksimal 15 hari pada setiap kunjungan.
Sebelum Anda dapat menikmati benefit visa kunjungan ke Jepang, baiknya Anda memperhatikan langkah pengurusan yang tertera dalam tautan berikut ini.
3. Korea Selatan
Korea Selatan memberlakukan multiple visa alias satu kali pengajuan visa untuk berkali-kali kunjungan bagi wisatawan Indonesia. Multiple visa dapat digunakan selama lima tahun untuk berkali-kali kunjungandengan durasi maksimal setiap masa kunjungan adalah 30 hari.
Tidak hanya itu, terdapat visa yang berlaku selama 10 tahun yang dapat diberikan oleh Korea Selatan kepada WNI mengikuti persyaratan khusus yang tertera dalam tautan berikut ini.
4. Schengen/Eropa
Secara umum, jika Anda baru pertama kali mengajukan visa Schengen, maka biasanya Anda akan mendapatkan masa berlaku visa selama 30 hari atau 90 hari saja.
Tetapi, jika Anda mengajukan visa Schengen untuk kali ke-2 dalam jangka waktu kurang dari 5 tahun, maka Anda bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama, yaitu 6 bulan atau 1 tahun.
Jika Anda sudah lebih dari 3 kali masuk ke wilayah Schengen, ataupun koleksi visa negara lain di paspor Anda sudah banyak, Anda bahkan bisa mendapatkan visa Schengen yang valid hingga 2 tahun, 3 tahun, atau bahkan 5 tahun lamanya.
Perlu diingat bahwa visa Schengen tidak bisa digunakan untuk masuk ke wilayah Inggris.
Cara mengajukan visa Schengen yang berlaku untuk 26 negara Eropa terdapat di tautan berikut ini.
5. Kanada
Kanada memberlakukan Permanent Residence (PR) atau izin tinggal jangka panjang dari Pemerintah setempat. Jika aplikasi visa Kanada Anda diterima, Anda dapat tinggal selama 5 tahun atau hingga paspor Anda habis masa berlakunya.
Cara untuk mendapatkan visa Kanada ada di sini.
6. Amerika Serikat
Visa berkunjung ke Amerika Serikat bisa dikatakan susah susah gampang. Namun ketika Anda mendapatkannya, Anda memiliki fasilitas Multiply entry atau masuk berulang ke Amerika Serikat menggunakan visa yang sama dengan masa berlaku hingga selama 5 tahun.
Lama tinggal di Amerika Serikat dalam satu kali masa kunjung bisa antara 1-6 bulan. Untuk mendapatkan visa Amerika Serikat, anda dapat mengikuti tautan berikut.
Baca juga: "Visa untuk Digital Nomad" oleh Basri Hasanuddin Latief
Setelah pandemi COVID-19 berlalu, apakah kompasianers sudah siap untuk menjelajah ke luar negeri? Anda sudah bisa mulai ambil ancang -- ancang dengan mempersiapkan kebutuhan yang diperlukan berdasarkan informasi dalam artikel ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H