Mohon tunggu...
W. Bintang
W. Bintang Mohon Tunggu... Freelancer - Variety Writer

Penulis lepas, memberikan perspektif atas apa yang sedang ramai dibicarakan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

30 Maret Deadline! Wajib Pajak Harus Tahu Cara Mengisi SPT

15 Maret 2021   13:34 Diperbarui: 30 Maret 2021   14:50 917
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lapor SPT Tahunan semakin mudah lewat e-filling (Steve Buissine/Pixabay)

Warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat wajib lapor SPT tahunan dengan melakukan penyampaian salah satu dari 3 jenis SPT, salah satunya SPT 1770 SS.

Pajak di tahun 2021 sendiri memainkan peran vital. "Pajak yang Saudara/i bayar berkontribusi sebagai salah satu sumber utama dana pemerintah untuk membiayai program vaksinasi Covid-19 pada tahun 2021 ini," seperti yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak lewat surel kepada setiap wajib pajak, termasuk penulis.

Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2020 bagi wajib pajak orang pribadi sendiri memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2021 dengan batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak PPh bagi Wajib Pajak badan sampai pada akhir April 2021.

Bagi yang baru berstatus sebagai Wajib Pajak (WP) dan baru pertama kali lapor pajak, mungkin masih bingung dengan ragam istilah perpajakan dan bagaimana melaporkan SPT mandiri.

Ketahui cara mengisi SPT berdasarkan penjelasan dan langkah di bawah ini:

SPT Tahunan umumnya didefinisikan sebagai surat berupa formulir yang digunakan untuk menyampaikan laporan terkait perpajakan. Formulir SPT Tahunan tersebut ditentukan berdasarkan total dan sumber penghasilan WP. Ada tiga jenis formulir SPT, yaitu formulir SPT 1770, formulir SPT 1770 S, dan formulir SPT 1770 SS.

SPT 1770 SS adalah satu formulir SPT yang paling mudah dipahami bagi WP Orang Pribadi (WP OP) yang baru pertama kali melaporkan pajak.

Formulir SPT 1770 SS (Sangat Sederhana) adalah formulir yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan bruto (kotor) setara atau kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta) per tahun.

Proses pengisiannya juga terbilang sederhana, sebab hanya memindahkan data dari formulir atau bukti potong 1712 A1, yang ditujukan bagi pekerja swasta, dan formulir 1712 A2 untuk pekerja sipil.

Baca juga: "Sudah Bayar Pajak, Kenapa Tetap Harus Lapor SPT?" oleh Elam Sanurihim Ayatuna

Ketentuan lebih lengkat terkait penggunaan SPT 1770 SS dapat dibaca di bawah ini:

a. Lama Bekerja

Bagi WP yang hanya punya penghasilan dari satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu setahun.

b. Jumlah Gaji

WP yang memiliki penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih (kurang dari) Rp60 juta dalam setahun. Tidak punya penghasilan lain selain gaji dan bunga bank serta bunga dari koperasi.

c. Pisah Harta dan Manajemen Terpisah

Bagi WP yang sudah berstatus kawin namun sudah berpisah berdasarkan keputusan hakim, secara tertulis memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH/Pisah Harta) atau memiliki kehendak dari istri yang menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri (MT/Manajemen Terpisah).

Berdasarkan arahan dari DJP mengikuti ketentuan per tahun 2017, dalam hal suami dan istri memutuskan untuk melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (PH) atau istri memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri (MT), maka pasangan tersebut wajib membuat dan melampirkan penghitungan pajak PPh berdasarkan penggabungan penghasilan neto masing-masing menggunakan lembah perhhitungan PPh terutang dan wajib menggunakan Formulir 1770 atau 1770 S beserta lampiran-lampirannya.

Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor SPT 1770 SS

Sebelum melaporkan SPT 1770 SS, wajib pajak harus mempersiapkan hal-hal berikut ini:

a. Memiliki NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas resmi wajib pajak untuk melaksanakan administrasi dan transaksi pembayaran pajak. NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha. Bagaimana anda dapat memilikinya dapat disimak dari penjelasan kompas.com berikut ini.

b. Memiliki EFIN

Agar dapat mendaftar akun DJP Online dan mengisi formulir SPT 1770 SS yang diakses melalui e-Filing, wajib pajak harus memiliki EFIN atau Electronic Filing Identification Number.

EFIN merupakan nomor identifikasi wajib pajak yang diterbitkan oleh DJP untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Bagaimana cara memperolehnya? Wajib pajak harus mengunduh formulir EFIN dan mengajukan permohonannya ke KPP.

Setelah memperoleh EFIN, WP harus mengaktivasi nomor tersebut dengan mengakses situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id, lalu mengikuti prosedur pendaftaran.

c. Punya Bukti Potong: Formulir 1721 A1 dan A2

WP perlu mempersiapkan Formulir 1721 A1 dan A2. Formulir 1721 A1 untuk karyawan, sementara Formulir 1721 A2 untuk WP OP dengan penghasilan di atas PTKP.

Formulir-formulir ini dapat diperoleh dari pemberi kerja. Isilah formulir tersebut sesuai dengan status yang dimiliki wajib pajak.

Data-data dari ada pada formulir ini akan digunakan untuk mengisi SPT 1770 SS di e-Filing SPT Tahunan pribadi.

Tutorial Pengisian SPT 1770 SS Melalui E-Filling

Usai mempersiapkan dokumen-dokumen terkait, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan pajak dengan langsung mengakses e-Filing dan mengisi formulir SPT 1770 SS. Berikut langkah-langkahnya:

1. Pertama, buka situs web DJP Online

2. Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik "Login".

3. Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda. Lalu pilih e-Filing.

4. Setelah itu. klik "Buat SPT".

5. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT.

Untuk pembuatan formulir 1770 SS, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada.

Contoh pertanyaannya:

    Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih opsi "Tidak".

    Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta (PH)? Pilih opsi "Tidak".

    Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih opsi "Ya".

Jika jawabannya sesuai, maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 SS dengan mengklik SPT 1770 SS.

6. Setelah masuk SPT 1770 SS, isi data formulir.

Isi tahun pajak misalnya 2020, dan status SPT normal. Untuk pembetulan dilakukan jika ditemukan kesalahan pada pengisian pertama-kesekian.

7. Lalu, isi  data SPT sesuai dengan formulir 1712A1 dan A2, yang terdiri dari:

    Bagian A. Pajak Penghasilan

    Bagian B. Penghasilan Final Maupun Penghasilan Yang Tidak Dikenakan Pajak.

    Bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban (Hutang).

    Bagian D. Pernyataan.

8. Klik "Berikutnya"

9. Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi.

Ambil kode verifikasi dengan mengklik ("Di Sini"). Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone.

10. Lalu masukkan kode verifikasi yang Anda terima di kolom "Kode Verifikasi"

11. Klik "Kirim SPT" untuk melaporkan SPT.

12. SPT Anda sudah terkirim

13. Periksa email karena Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak pribadi Anda menggunakan formulir 1770 SS  sudah selesai.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan WP secara daring menggunakan persuratan, portal e-Filing DJP Online maupun Jasa Penyedia Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP.

Baca juga: "Cara Memastikan Konsultan Pajak Terdaftar di Ditjen Pajak"

Seperti yang disampaikan lewat surat, DPJ menghimbau untuk, "Hindari berbagai permasalahan yang mungkin terjadi bila Saudara/i menyampaikan SPT pada akhir bulan Maret 2021 seperti pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-Filing yang akan mengakibatkan pengenaan denda apabila SPT disampaikan melewati batas waktu 31 Maret 2021."

Apabila Anda membutuhkan konsultasi, Anda dapat menghubungi petugas pajak melalui:

  • Live chat di situs www.pajak.go.id;
  • Akun Twitter @kring_pajak;
  • Surat elektronik (email) informasi@pajak.go.id;
  • Surat elektronik (email) resmi unit kerja vertikal (daftar dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja)

Lapor SPT tahunan sebagai wajib pajak baru dengan SPT 1770 SS. Dengan memenuhi tanggung jawab sebagai wajib pajak, kita telah ikut serta membangun negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun