Bagi WP yang hanya punya penghasilan dari satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu setahun.
b. Jumlah Gaji
WP yang memiliki penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih (kurang dari) Rp60 juta dalam setahun. Tidak punya penghasilan lain selain gaji dan bunga bank serta bunga dari koperasi.
c. Pisah Harta dan Manajemen Terpisah
Bagi WP yang sudah berstatus kawin namun sudah berpisah berdasarkan keputusan hakim, secara tertulis memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH/Pisah Harta) atau memiliki kehendak dari istri yang menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri (MT/Manajemen Terpisah).
Berdasarkan arahan dari DJP mengikuti ketentuan per tahun 2017, dalam hal suami dan istri memutuskan untuk melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (PH) atau istri memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri (MT), maka pasangan tersebut wajib membuat dan melampirkan penghitungan pajak PPh berdasarkan penggabungan penghasilan neto masing-masing menggunakan lembah perhhitungan PPh terutang dan wajib menggunakan Formulir 1770 atau 1770 S beserta lampiran-lampirannya.
Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor SPT 1770 SS
Sebelum melaporkan SPT 1770 SS, wajib pajak harus mempersiapkan hal-hal berikut ini:
a. Memiliki NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas resmi wajib pajak untuk melaksanakan administrasi dan transaksi pembayaran pajak. NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha. Bagaimana anda dapat memilikinya dapat disimak dari penjelasan kompas.com berikut ini.
b. Memiliki EFIN
Agar dapat mendaftar akun DJP Online dan mengisi formulir SPT 1770 SS yang diakses melalui e-Filing, wajib pajak harus memiliki EFIN atau Electronic Filing Identification Number.
EFIN merupakan nomor identifikasi wajib pajak yang diterbitkan oleh DJP untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Bagaimana cara memperolehnya? Wajib pajak harus mengunduh formulir EFIN dan mengajukan permohonannya ke KPP.
Setelah memperoleh EFIN, WP harus mengaktivasi nomor tersebut dengan mengakses situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id, lalu mengikuti prosedur pendaftaran.
c. Punya Bukti Potong: Formulir 1721 A1 dan A2
WP perlu mempersiapkan Formulir 1721 A1 dan A2. Formulir 1721 A1 untuk karyawan, sementara Formulir 1721 A2 untuk WP OP dengan penghasilan di atas PTKP.