Formulir-formulir ini dapat diperoleh dari pemberi kerja. Isilah formulir tersebut sesuai dengan status yang dimiliki wajib pajak.
Data-data dari ada pada formulir ini akan digunakan untuk mengisi SPT 1770 SS di e-Filing SPT Tahunan pribadi.
Tutorial Pengisian SPT 1770 SS Melalui E-Filling
Usai mempersiapkan dokumen-dokumen terkait, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan pajak dengan langsung mengakses e-Filing dan mengisi formulir SPT 1770 SS. Berikut langkah-langkahnya:
1. Pertama, buka situs web DJP Online
2. Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik "Login".
3. Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda. Lalu pilih e-Filing.
4. Setelah itu. klik "Buat SPT".
5. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT.
Untuk pembuatan formulir 1770 SS, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada.
Contoh pertanyaannya:
  Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih opsi "Tidak".
  Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta (PH)? Pilih opsi "Tidak".
  Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih opsi "Ya".
Jika jawabannya sesuai, maka Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770 SS dengan mengklik SPT 1770 SS.
6. Setelah masuk SPT 1770 SS, isi data formulir.
Isi tahun pajak misalnya 2020, dan status SPT normal. Untuk pembetulan dilakukan jika ditemukan kesalahan pada pengisian pertama-kesekian.
7. Lalu, isi  data SPT sesuai dengan formulir 1712A1 dan A2, yang terdiri dari:
  Bagian A. Pajak Penghasilan