Mohon tunggu...
Willi Andy
Willi Andy Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup dengan cinta dan kasih sayang

Berjuang dengan sungguh-sungguh tanpa lelah dan penuh perhatian

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Alasan Utama Pelarangan Impor Pakaian Bekas yang Perlu Diketahui

24 Maret 2023   04:00 Diperbarui: 24 Maret 2023   09:48 1068
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Toko Thifting. Sumber: Unsplash.com

Pemerintah Indonesia memperketat pelarangan impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 40 Tahun 2022 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 terkait Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dan salah satunya yang mendapatkan perhatian adalah impor pakaian bekas.

Pelarangan tersebut langsung saja menuai berbagai pro dan kontra, terlebih pada toko pakaian bekas dan pembelinya.

Padahal sebelumnya, banyak warga yang berburu pakaian bekas, terutama yang bermerek internasional yang menjadi fesyen terkini.

Pakaian bekas impor tersebut banyak diburu karena alasan memakai merek terkenal memiliki nilai yang bisa dibanggakan untuk ditampilkan di tengah publik.

Belum lagi soal kualitasnya. Meskipun sudah pernah dipakai, kualitasnya masih ada. Pun soal modelnya yang jarang ditemukan di dalam negeri.

Itulah mengapa warga Indonesia sangat tertarik untuk berburu dan ingin memiliki pakaian bekas impor yang harganya sudah miring dibandingkan jika kondisinya yang masih baru.

"Thrifting", itulah istilah yang sedang ngetren, yang bisa diartikan sebagai berburu dan membeli barang bekas termasuk pakaian bekas. Pasar di mana banyak penjual yang menjual barang dan pakaian bekas juga bisa disebut sebagai "pasar thrifting" atau pasar loak.

Lantas mengapa pemerintah Indonesia memperketat larangan impor pakaian bekas? Padahal pakaian bekas sangat murah jika dibandingkan yang masih baru dan selalu dicari. Belum lagi aksi membeli pakaian bekas impor bisa melindungi alam dan lingkungan dari sampah industri tekstil. Apakah pemerintah tidak tahu soal itu?

Syahdan, ternyata pemerintah memiliki alasan utama yaitu untuk melindungi para pelaku UMKM dan mengedukasi warga Indonesia untuk lebih mencintai produk dalam negeri.

Alasan pemerintah tersebut sangat tepat karena industri pakaian bekas impor merupakan pangsa pasar yang banyak diminati warga. Dan di sana terjadi perputaran uang yang sangat cepat.

Di samping itu, pakaian bekas impor telah menyita perhatian dari konsumen Indonesia, yang otomatis menenggelamkan produk buatan negeri.

Namun, banyak kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat terkait larangan Thrifting ini. Yakni berupa semua impor pakaian bekas dan kegiatan Thrifting dilarang oleh pemerintah secara total.

Sesungguhnya tidak seperti itu. Pemerintahan Indonesia melalui peraturannya yang telah ditetapkan, sama sekali tidak melarang kegiatan Thrifting.

Karena dengan membeli barang bekas termasuk pakaian bekas, berarti masyarakat sudah melakukan aksi reuse atau semacamnya untuk melestarikan alam dari menumpuknya sampah pakaian bekas.

Dan yang pasti menjadi sasaran pelarangan pemerintah adalah penyelundupan dan impor pakaian bekas secara ilegal.

Impor pakaian bekas inilah yang benar-benar merugikan pasar industri tekstil dalam negeri. Selain itu ekonomi negara akan menjadi semakin lesu.

Itulah mengapa pemerintah melindungi pasar industri tekstil dalam negeri dari ancaman impor pakaian bekas secara ilegal.

Apabila hal tersebut tidak dikendalikan maka lowongan kerja dalam negeri di bidang industri tekstil akan berkurang banyak. Dan otomatis akan menyebabkan daya beli masyarakat yang lemah.

Belum lagi impor pakaian bekas ilegal yang tidak mengindahkan kualitas dan kebersihan barang. Hal tersebut akan merusak lingkungan dan kesehatan yang berupa penyakit kulit dan bau yang tidak sedap.

Dari situlah kemudian pemerintah merazia pakaian impor bekas ilegal dan memusnahkannya.

Pemerintah tidak bertindak begitu saja, mereka pun mencari solusi melalui KemenKop UKM yang menawarkan posisinya sebagai mitra bisnis bagi pebisnis thrifting.

Melalui kemitraan tersebut, pemasaran pakaian bekas impor lebih dialihkan dan difokuskan pada produk pakaian baru lokal dan dalam negeri.

Dengan demikian, maka keuntungan dan kesejahteraan lebih difokuskan pada warga Indonesia, termasuk para pebisnis thrifting tersebut.

Wasana Kata:

Tujuan diberlakunya kebijakan tersebut adalah untuk melindungi dan memajukan pelaku UMKM, tenaga kerja, dan pasar tekstil dalam negeri sehingga ekonomi negara bisa kembali optimal.

Karena kebijakan tersebut menyangkut kesejahteraan rakyat Indonesia dalam jangka waktu yang panjang. Maka kita sebagai warga negara Indonesia sudah selayaknya mendukung pelarangan impor pakaian bekas dalam negeri.

****

Penulis: Willi Andy.
Khusus untuk Kompasiana.
Maret 2023.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun