Melalui kemitraan tersebut, pemasaran pakaian bekas impor lebih dialihkan dan difokuskan pada produk pakaian baru lokal dan dalam negeri.
Dengan demikian, maka keuntungan dan kesejahteraan lebih difokuskan pada warga Indonesia, termasuk para pebisnis thrifting tersebut.
Wasana Kata:
Tujuan diberlakunya kebijakan tersebut adalah untuk melindungi dan memajukan pelaku UMKM, tenaga kerja, dan pasar tekstil dalam negeri sehingga ekonomi negara bisa kembali optimal.
Karena kebijakan tersebut menyangkut kesejahteraan rakyat Indonesia dalam jangka waktu yang panjang. Maka kita sebagai warga negara Indonesia sudah selayaknya mendukung pelarangan impor pakaian bekas dalam negeri.
****
Penulis: Willi Andy.
Khusus untuk Kompasiana.
Maret 2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H